BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Jajaran Polres Payakumbuh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Payakumbuh, kembali mencakau seorang pria diduga merupakan Bandar Narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah kontrakan kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, Minggu (29/10) sekitar pukul 18.20 Wib.

Kapolres kota Payakumbuh AKBP Kuswoto didampingi Kasatresnarkoba Iptu. Hendri Has dan Kanit narkoba, Aiptu. Ardiyanto kepada sejumlah wartawan di Mapolres setempat, mengatakan, penangkapan tersangka berinisial H (33) berprofesi sebagai buruh itu, diamankan dengan sejumlah barang bukti Narkoba. 

Semula saat digrebek, tersangka membantah menyimpan Narkoba jenis apapun, namun setelah dilakukan penggeledahan, ia tidak dapat berkutik banyak dan mengakui semua perbuatannya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu berupa 6  paket kecil narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 15 helai plastik bening di duga untuk pembungkus Narkotika jenis Shabu, 3  buah sendok terbuat dari pipet sedotan, 1  buah timbangan digital warna hitam, 1  buah dompet kecil warna merah serta 1 buah tas sandang warna hitam merk Quantum.

“Tersangka dibekuk setelah kita mendapat informasi terkait peredaran Narkoba yang dilakoninya, dari informasi yang kita dapat, disebutkan bahwa tersangka tengah berada di sebuah rumah kontrakan sang teman. Hingga kita langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, "papar Kapolres.

Ditambahakan Kasat narkoba Hendri Has, selain tersangka H, polisi juga mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) penghuni rumah kontrakan tersebut, keduanya diamankan ke Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk menjalani pemeriksaan. Namun setelah diinterogasi, keduanya dipulangkan karena tidak terkait dengan kasus tersebut.

“Hingga kini, tersangka H masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan, “terang Hendri Has. (ada)

google+

linkedin