TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)--Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman  menyelenggarakan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) terhadap dua SPBU dan satu SPBUN yang ada di Kota Pariaman, Rabu (25/10/2017).

Kegiatan ini dimulai dari tera ulang SPBU nomor 14.255.508 milik PT. Mardatilla Bina Sejahtera yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta no. 31c Desa Toboh Palabah Kecamatan Pariaman Selatan dan SPBUN nomor 19.255.011 milik CV. Aidhil Citra Mulia Karan Aur serta SPBU nomor 14.255.592 milik PT. Mitra Dara Bahagia di jalan WR.Mononsidi By Pass Pariaman.

Pelaksanaan tera ulang SPBU ini merupakan kegiatan wajib dilakukan setiap tahun untuk menjamin kebenaran pengukuran jumlah bbm yang diserahkan  kepada masyarakat sebagai pengguna SPBU. 

Seperti disampaikan Kadis Perindagkop & UKM Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, kegiatan ini bertujuan melindungi seluruh lapisan masyarakat Kota Pariaman sebagai pengguna bbm maupun masyarakat yang melintasi kota Pariaman, mengingat Kota Pariaman merupakan  kota perlintasan bagi masyarakat dibagian utara Kota Pariaman menuju kota Padang maupub sebaliknya.

Untuk tahun 2017 ini, pelaksanaan pelayanan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dilakukan bekerjasama dengan UPT. Metrologi Legal Kota Padang.

"Belum tersedianya sarana dan prasarana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan menjadi kendala bagi Kota Pariaman untuk melaksanakan pelayanan tera secara mandiri", ungkap mantan Kabag Humas ini. 

"Saat ini baru SDM kemetrologian yang dimiliki, diharapkan tahun 2018 mendatang dapat diperoleh bantuan sarana dan prasarana kemetrologian melalui Kementerian Perdagangan, sehingga kita dapat melaksanakan tera ulang UTTP secara mandiri ", lanjutnya.

Kegiatan tera ulang ini dilakukan dengan menguji bbm pada alat per 20 liter. Seandainya tidak sesuai sebanyak 20 liter maka akan disetel ulang alat pompanya sampai sesuai. (relis/amir)

google+

linkedin