BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Payakumbuh gelar penyuluhan dan sosialisasi P4GN dengan tema “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dilingkungan masyarakat dan Peraturan Undang-Undang yang Menjeratnya”, di aula kantor lurah Ikua Koto Dibalai, kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu (22/11).

“Penyuluhan dan sosialisasi diikuti 4 perwakilan kelurahan pengabungan, 6 orang dari kelurahan Balai Cacang, 6 orang dari kelurahan Muaro, 6 orang dari kelurahan Pasir, 6 orang dari kelurahan Taruko dan perwakilan dari RW beserta LPM yang berjumlah 30 orang peserta, “ujar Kepala BNNK Payakumbuh AKBP Firdaus ZN kepada sejumlah wartawan usai pembukan.

Dijelaskan Firdaus, penyuluhan dan sosialisasi narkoba ini, perlu dilakukan untuk mengetahui apa itu narkoba dan jenis apa saja itu narkoba, serta bentuk apa saja itu narkoba yang ada sekarang ini di Indonesia.

Kepala BNNK Payakumbuh juga menerangkan tentang Hukum-hukum Narkoba, pasal-pasal dari Narkotika serta keterkaitan dengan hukum agama islam yang memastikan narkoba itu haram seperti yang disampaikan oleh surat al-maidah ayat 90.

Narkoba dapat merusak diri kita dan moral dari keluarga, narkoba dapat juga memicu terjadinya kejahatan karena narkoba itu mahal, dan Secara kesehatan saja dari ujung kaki sampai ke ujung rambut dapat merusak semuanya, apalagi dari dalam badan diri kita sendiri,

Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat lebih mengetahui dan paham tentang narkoba. Jika terdapat saudara atau warga masyarakat yang masih menjadi pecandu jenis apapun, diharapkan dengan kesadaran diri melapor melalui IPWL ke puskesmas Payolansek.

“Jangan takut ditangkap, karena pecandu yang telah melapor, tidak akan di tangkap dan dijamin kerahasiaannya, karena siapa yang telah melapor di jamin oleh Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika pecandu wajib di rehabilitasi,”terang Firdaus. (ada)

google+

linkedin