Kepala
Dinas`Perpustakaan kota Payakumbuh Ir. Zulinda Kamal menerima penjelasan dari
Sri Hartati dan staf tentang pengelolaan kearsipan di kantor ANRI Jakarta
beberapa hari lalu.
|
BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Arsip Nasional yang dipimpin Sri Hartati, Arsiparis Ahli Madya Arsip Nasional RI bahas Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtantif 10 urusan Perangkat Daerah kota Payakumbuh . Pembahasan JRA yang menghadirkan pengelola arsip itu berlansung di kantor ANRI jalan Ampera Raya No. 7 Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Menurut kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (dpk) kota Payakumbuh Ir.
Zulinda Kamal dalam percakapannya dengan
wartawan di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, pembahasan JRA substantif 10
urusan Pemerintahan Kota Payakumbuh
meliputi urusan Pertanian, urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,
urusan Perindustrian, urusan Ketenagakerjaan, urusan Lingkungan Hidup, urusan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, urusan Kesehatan, urusan Keamanan dan
Ketertiban, urusan Pariwisata, urusan Pemuda dan Olahraga.
Menjawab pertanyaan wartawan
dijelaskan , Jadwal Retensi Arsip (JRA) itu merupakan daftar yang berisi
tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman
penyusutan arsip. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip)
ditentukan atas dasar nilai guna tiap-tiap berkas.
Untuk menjaga obyektivitas dalam menentukan nilai guna tersebut,
jadwal retensi arsip disusun oleh suatu panitia yang terdiri dari pejabat yang
benar-benar memahami kearsipan, fungsi, dan kegiatan instansinya masing-masing.
“Draf Rancangan jadwal
retensi arsip yang merupakan hasil kerja panitia tersebut perlu mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Arsip Nasional sebelum ditetapkan sebagai
jadwal retensi arsip yang berlaku untuk lingkungan organisasinya, “ujarnya. (ada)