Kepala Dinas`Perpustakaan kota Payakumbuh Ir. Zulinda Kamal menerima penjelasan dari Sri Hartati dan staf tentang pengelolaan kearsipan di kantor ANRI Jakarta beberapa hari lalu.

BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)
---Arsip Nasional yang dipimpin  Sri Hartati, Arsiparis Ahli Madya  Arsip Nasional RI bahas Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtantif  10 urusan  Perangkat Daerah kota Payakumbuh . Pembahasan JRA yang menghadirkan pengelola arsip  itu berlansung di kantor ANRI jalan Ampera Raya No. 7 Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Menurut kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (dpk) kota Payakumbuh Ir. Zulinda Kamal  dalam percakapannya dengan wartawan di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, pembahasan JRA substantif 10 urusan Pemerintahan Kota Payakumbuh  meliputi urusan Pertanian, urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, urusan Perindustrian, urusan Ketenagakerjaan, urusan Lingkungan Hidup, urusan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, urusan Kesehatan, urusan Keamanan dan Ketertiban, urusan Pariwisata, urusan Pemuda dan Olahraga.

Menjawab pertanyaan wartawan  dijelaskan , Jadwal Retensi Arsip (JRA) itu merupakan daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan arsip. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip) ditentukan atas dasar nilai guna tiap-tiap berkas.

Untuk menjaga obyektivitas dalam menentukan nilai guna tersebut, jadwal retensi arsip disusun oleh suatu panitia yang terdiri dari pejabat yang benar-benar memahami kearsipan, fungsi, dan kegiatan instansinya masing-masing.


Draf Rancangan jadwal retensi arsip yang merupakan hasil kerja panitia tersebut perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Arsip Nasional sebelum ditetapkan sebagai jadwal retensi arsip yang berlaku untuk lingkungan organisasinya, “ujarnya. (ada)

google+

linkedin