BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Payakumbuh gelar rapat koordinasi dengan pimpinan OPD di aula serbaguna Kankemenag kota Payakumbuh, kelurahan Sawah Padang Kecamatan Payakumbuh Selatan, Senin (20/11).

Terkait penataan dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019. Rakor ini diikuti 24 peserta dari unsur Polres, Kesbangpol, Disdukcapil, BPS, Dinas Pekerjaan Umum, Kabag Pemerintahan Pemko Payakumbuh, Camat dan undangan lainnya.

Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi diwakili Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Haidi Mursal menyampaikan, rakor ini merupakan rangkaian pelaksanaan amanat UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU No.7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu, sekaligus Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 terkait penataan dapil dan simulasi penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2019.

Ditambahkan Divisi Teknis, Hetta Menbayu dalam paparan materinya, menjelaskan, penataan daerah pemilihan didasarkan prinsip kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integritas wilayah dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya. 

“Penataan dapil akan dilaksanakan tanggal 17 Desember 2017 berdasarkan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester II dari kecamatan dan Disdukcapil dan penetapan dapil akan dilaksanakan tangggal 6 April 2018 mendatang, “terang Hetta.

Untuk Kota Payakumbuh dengan 48 kelurahan saat ini, mempunyai simulasi penghitungan alokasi 25 kursi DPRD, dengan berpedoman pada pemilu tahun 2009, Kota Payakumbuh terdiri dari 3 daerah pemilihan. Dapil I (Payakumbuh Barat) dengan alokasi 10 kursi, dapil II (Payakumbuh Utara dan Latina) dengan alokasi 8 kursi dan dapil III (Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan) dengan alokasi 7 kursi," papar Hetta Mambayu.

Sementara itu Kapolres Kota Payakumbuh diwakili Kanit Intel Polres Feri, mengatakan, belajar dari pelaksanaan tahap pemilu yang lalu, KPUD Kota Payakumbuh sudah menjalankan tahapan pemilu sesuai regulasi berlaku. Alhamdulillah, berkat kerjasama semua unsur terkait, Kantibmas di 3 dapil relatif terjaga dan bebas dari ancaman, ujarnya.

Dijelaskan Disdukcapil Payakumbuh Asrul mengenai kondisi jumlah penduduk Kota Payakumbuh, data penduduk Kota Payakumbuh per 31 Oktober 2017 berjumlah 129.751 jiwa dengan wajib KTP sejumlah 89.585 jiwa. Dan data ini akan mengalami pergerakan hingga 17 April tahun 2019 mendatang. Termasuk penambahan jiwa yang wajib KTP. (ada)

google+

linkedin