BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) kota Payakumbuh Zulinda Kamal bersama rombongan membahas draf rancangan jadwal retensi arsip (JRA) Substantif.
Pembahasan JRA itu, terhadap 10 Urusan Pemerintahan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam pembahasan itu dilakukan dengan Sri Hartati yang merupakan Arsiparis Ahli Madya Arsip Nasional RI,”ujar Kadis DPK Zulinda Kamal kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/11).
Dipaparkan Zulinda Kamal, pembahasan JRA substantif 10 urusan Pemerintahan kota Payakumbuh itu yakni Urusan Pertanian, urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, namun dari 10 urusan tersebut hanya dibahas 5 urusan yakni, Perencanaan Daerah, Lingkungan Hidup, Kesehatan, Koperasi dan Tenaga Kerja sedangkan 5 urusan lagi belum dibahas karena ketidakhadiran perwakilan untuk urusan tersebut.
JRA merupakan daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan arsip. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip) ditentukan atas dasar nilai guna tiap-tiap berkas.
Ditambahkannya, untuk menjaga obyektivitas dalam menentukan nilai guna tersebut, jadwal retensi arsip disusun panitia terdiri dari pejabat yang benar-benar memahami kearsipan, fungsi dan kegiatan instansinya masing-masing.
“Draf Rancangan jadwal retensi arsip yang merupakan hasil kerja panitia tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai jadwal retensi arsip yang berlaku untuk lingkungan organisasinya, “jelas Zulinda Kamal. (ada)