TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman gelar sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019 tingkat Kota Pariaman, di Aula Hotel Nan Tongga Pariaman, Selasa (28/11/217).
Bertindak selaku pembicara Wali Kota Pariaman, Drs.H. Mukhlis Rahman,MM Sri Zul Chairiyah, Profesor dari FISIP Unand Padang dan Khairul Fahmi Staf Dosen Fakultas Hukum Unand Padang,.
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kota Pariaman Budi Satria didampingi komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kota Pariaman Hendri Jalal.
Kegiatan ini membahas, mendiskusikan penyelenggaraan Pemilu serentak yang akan berlangsung di 2019 nanti serta peran serta pemerintah dalam mensukseskan pemilu dan keterwakilan perempuan dalam pemilu 2019 nanti dengan peserta sebanyak 50 orang dari Pengurus Partai Politik, anggota Panwaslu, Instansi Pemerintah, awak media, organisasi kemasyarakatan dan organisasi perempuan.
Ketua KPU Kota Pariaman Budi Satria menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait peraturan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 serta menjadi bagian penting dari KPU dalam memberikan informasi dan pengetahuan khususnya bagi masyarakat umum.
Budi menuturkan sosialisasi ini sebagai informasi awal kepada pimpinan parpol, pihak keamanan, pemerintah daerah tentang pelaksanaan program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.“ Makanya para peserta sosialisasi merupakan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Agar para peserta dapat mempersiapkan diri dan berpartisipasi mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Mempawah,” harap Budi Satria.
Ia menambahkan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan penggabungan dari tiga UU tentang penyelenggaraan Pemilu yang telah disahkan sebelumnya. Maka, kami selaku penyelenggara berkewajiban untuk menyampaikan informasi-informasi seputar pelaksanaan Pemilu 2019 kepada pihak-pihak terkait. Agar, Pemilu 2019 nanti berjalan dengan demokratis, sukses, aman dan tertib,” singkatnya
Wako Pariaman Mukhlis Rahman, sebagai pembicara menjelaskan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 434 yakni demi kelancaran tugas pelaksanaan Pemilu 2019 nanti, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu juga menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban membantu dan memfasilitasi sesuai ketentuan perpu.
"Adapun bantuan tersebut adalah berupa penugasan personil pada sekretariat penyelenggara Pemilu, sarana prasarana dan sosialisasi pendukung lainnya demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu," tambah Mukhlis.
Apalagi, tambah Mukhlis, saat ini yang menjadi fokus Pemda dalam menyokong Pemilu adalah pemutakhiran data pemilih, karena sekarang ini jumlah masyarakat Kota pariaman yang telah memiliki e-KTP adalah sebanyak 58.923, jadi ada sekitar 4.293 masyarakat Kota Pariaman yang belum punya e-KTP.
"Untuk itu, Pihak Pemko Pariaman melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan jemput bola melakukan pendataan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP dan mendata para pemilih pemula," jelas Mukhlis.
Ia pun harapkan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi dan instansi Pemerintah khususnya ASN untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya, baik itu Pilkada di 2018 besok maupun Pemilu serentak di 2019 nanti.[ph/amir]