BIJAK ONLINE (Sumbar)-Wakil Gubernur Sumatera Barat sengaja melakukan sosialisasi rencana pembangunan jalan tol dari Kota Padang ke Kota Pekanbaru, di Hotel Grand Zury, Selasa, 28 November 2017.

"Dengan adanya keputusan hari ini, untuk trase lama sudah pasti di pindah, dan untuk ganti rugi sudah tidak ada lagi. Persoalan ini untuk menghindari supaya tidak ada double bayar karena kita akan memakai trase baru," kata Wagub Sumbar Nasrul Abit..

Selanjutnya, kata Nasrul Abit,  setelah trase sudah pasti dipindahkan. "Tentu kita akan sosialisasi kalau sudah dapat dokumenya, seperti dokumen pengadaan tanah yang  kita mulai sosialisasi kepada seluruh masyarakat dari Padang sampai ke Pekanbaru," ujarnya.

Kemudian wagub Nasrul berharap,semua dokumen-dokumen ini bisa secepatnya diselesaikan dan dituntaskan. " Setelah dapat trase jalan dan juga dokumen perencanaan, tentu akan kami bahas dalam rapat dengan seluruh bupati, wWalikota yang terkena pembangunan jalan sepanjang tol dari Padang ke Pakanbaru," ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasinal, Arie Yuriwin, SH, M.Si menyebutkan, pihaknya kini  sedang menyiapkan untuk strase dari Padang-Pakanbaru yang diinisiasi dari Bina Marga PUPR."Jadi setelah dokumen perencanaan dan trasenya sudah disipkan nanti,  akan diserahkan kepada gubernur kemudian gubernur membentuk tim persiapan dilokasi yang akan dilalui, konsultrasi publik yang jangka waktunya sudah di tentukan yaitu 60 hari,"katanya.

Selanajutnya, kata Arie Yuriwin, kalau sudah ada persetujuan dari semua warga masyarakat, pihaknya akan  menyiapkan data awal baru dan selanjutnya gubernur mengeluarkan penetapan lokasi. "Berikutnya  baru dikeluarkan  penetapan lokasinya dan dokumennya  diserahkan ke Kanwil BPN," taambahnya.

Berikutnya, Kanwil BPN setelah penetapan lokasi data awal membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, satgas A dan satgas B yang akan bertangung jawab. "Untuk trase lama akan kita evaluasi kembali apakah efektif dan efiesien, supaya biaya ganti rugi tidak memberatkan," katanya sembari menambahkan, untuk tahap persiapan dan sosialisasi akan dilaksanakan oleh pemda, dan konsultasi publik di titik yang akan di bebaskan.

Arie Yuriwin juga menjelaskan, bahwa  ganti rugi trase baru nanti akan dinilai oleh appraisal, appraisal sudah punya standar penilaian Indonesia (SPI) 306. "Jadi apa saja yang dinilai disitu sudah ada indikatorny, dan ganti rugi akan di musyawarahkan dengan masyarakat," tambahnya. (Fardianto)

google+

linkedin