TABLOIDBIJAK.COM (Padang Pariaman)--Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Padang Pariaman dalam membantu klien menyelesaikan masalahnya dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak terkait. Hal ini dimaksudkan agar masalah klien bisa dilihat dari berbagai aspek kehidupan.
Sekretaris LK3 Padang Pariaman Armaidi Tanjung mengungkapkan hal itu pada Case Conference (konferensi kasus), Senin (20/11/2017) di ruangan camat IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Konferensi kasus membahas keluarga miskin yang membutuhkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) dan anak putus sekolah dari keluarga Leni Marlina (35).
Hadir Kasi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SP3A) Padang Pariaman Maifialdi, Kasi Identifikasi dan Peningkatan Kapasitas Dinas SP3A Padang Pariaman Nuzirwan, S.Sos, MM, Kasi Kesra Camat IV Koto Aua Malintang Erimahadi, Walinagari Malai III Koto Aur Malintang Selatan Iskandar, STP, MM, Walikorong Kampung Baringin Jhoni Hendri. Dari LK3 Padang Pariaman hadir Bendahara Mira Putri, Pekerja Sosial Jupmaidi Ilham, Fatma Yetti, Trismayeni dan Ondani.
Menurut Armaidi Tanjung, LK3 merupakan unit pelayanan sosial terpadu yang melaksanakan penanganan masalah psikososial keluarga untuk mewujudkan ketahanan keluarga. Sedangkan masalah psikososial adalah kondisi yang dialami seseorang yang disebabkan oleh terganggunya relasi sosial, sikap dan perilaku meliputi gangguan pemikiran, perasaan, perilaku, dan/atau relasi sosial yang secara terus menerus saling mempengaruhi satu sama lain.
“Terkait dengan masalah Leni Marlina, LK3 Padang Pariaman lebih fokus bagaimana fungsi sosial anaknya yang berhenti sekolah dapat didorong dan dimotivasi agar kembali ke bangku sekolah. LK3 Padang Pariaman akan memberikan rujukan agar Zulkifli bisa kembali sekolah. Sedangkan masalah RTLH dipersilakan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Nagari dan Dinas SP3A,” kata Armaidi Tanjung.
Dari laporan Pekerja Sosial Ondani, anak kedua Leni Marlina, Zulkifli (12) tidak lagi bersekolah. Berhenti sekolah hanya gara-gara tidak ada uang jajan ke sekolah. Sementara di sekolah, teman-temannya mendapatkan uang jajan.
Walinagari Malai III Koto Aur Malintang Selatan Iskandar dan Walikorong Kampung Baringin Jhoni Hendri sepakat untuk memberikan dukungan penuh agar Zulkifli bisa mengenyam pendidikan di sekolah kembali. “Kita upayakan anak tersebut bisa sekolah lagi. Apalagi jarak tempat tinggal Zulkifli dengan sekolah dasar yang ada tidak jauh,” kata Jhoni Hendri.
Terkait dengan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), kata Walinagari Malai III Koto Aur Malintang Selatan Iskandar, ada ketentuan yang menjadi syarat utama. Yakni adanya lahan yang bebas dari sengketa pihak lain yang dibuktikan dengan surat ninik mamak yang bersangkutan. “Syarat ini yang belum bisa dipenuhi pihak keluarga Leni Marlina sehingga menjadi kendala dalam proses selanjutnya,” kata Iskandar.
Hal senada juga diperkuat Kasi Identifikasi dan Peningkatan Kapasitas Dinas SP3A Padang Pariaman Nuzirwan, persyaratan pengajuan bantuan RTLH memang dibutuhkan surat keterangan lahan bebas dari sengketa. Tanpa ada surat tersebut, bantuan pembangunan RTLH tidak bisa dilanjutkan. Karena dikuatirkan bantuan sudah diturunkan, tapi tidak bisa digunakan untuk pembangunan RTLH disebabkan lahan peruntukan RTLH bermasalah. Hal ini tentu akan menjadi masalah nantinya.(rel/amir)