BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)--Kepala Dinas Pendapatan Pemilharaan Keuangan dan Anggaran (DPPKA) Kabupaten Padang Pariaman, H. Hanibal, SE, MM mengatakan biaya yang disediakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang Pariaman Tahun 2016, untuk biaya petugas Tim Pendamping Haji Derah (TPHD) Kabupaten PadangPariaman, sebanyak Rp. 35 juta rupiah.

Hal itu dijelaskan Hanibal ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/11/2016) Kantor DPPKA Padang Pariaman Paritmalintang. Kata Hanibal, anggaran itu terletak pada Bagian Kesra Sekretariat Daeraah Padang Pariaman, pihak DPPKA tidak pernah diikut sertakan dalam  memproses pencairan dana untuk TPHD tersebut dan kebetulan tahun ini yang ditunjuk Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman,  Dr. Zainal Tk, Mudo, M. Ag. 

Hanibal tidak mau berkomentar lebih jauh, karena katanya lagi buru-buru mau Sidang di DPRD Padang Pariaman. “Maaf ya saya mau berangkat sidang ke DPRD Padang Pariaman,” ujar Hanibal dengan khasnya. 

Direktur Eksekutif,  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Perwakilan Sumatera Barat, Alwi Agus yang dihubungi secara terpisa mengatakan, telah menyurati  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang dengan nomor surat 03/PW.TOPANRI-SB/XI/2016, tanggal 17 November 2016 dengan pokok surat mohon diteliti.

Dikatakan, sesuai dengan hasil investigasi organisasi masyarakat (Ormasy) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Provinsi Sumatera Barat, tentang pemberangkatan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Padang Pariaman tahun 2016 dari unsure Ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman dengan menggunakan anggaran daerah yang tertera pada DIPA Bagian Kesra Sekretariat Daerah Padang Pariaman Tahun 2016.

Menurut Alwi Agus, ada kesalahan pemberangkatan oleh Pemda Padang Pariaman yang dipimpin Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Muhni duet Suhatri Bur, SE, MM karena dalam telaah staf Bagian Kesra Setdakab Padang Pariaman yang diberangkatkan adalah dari unsure Ketua MUI Padang Pariaman yaitu Dr. H. Zainal Tuanku Mudo, M.Ag, sementara sesuai dengan SK MUI Sumatera Barat Nomor 006/MUI-SB/IV/2013 telah habis pada April 2015.

Apabila kita mengacu kepada SK MUI Sumatera Barat, Tuanku Zainal bukan lagi Ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman. Jadi kelemahan ini terletak pada Kepala Bagian Kesra Elda Husniwar, karena tidak menanyakan atau meminta SK Tuanku Zainal selaku Ketua MUI Padang Pariaman tetapi yang bakal kena imbasnya Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni, ada apa ?.

“Kita meminta kepada  Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni kedepan, untuk memberikan jabatan kepada sesorang jangan asal pilih, tetapi carilah yang memahami dengan fungsi dan tugasnya sebagai pembantu bupati,” ujar Alwi Agus. 

Kemudian terkait dengan surat yang dikeluarkan MUI Kabupaten Padang Pariaman, Nomor 14/MUI-PdPrm/II/2016 yang ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman, tertanggal 19 Pebruari 2016, dengan pokok surat Mohon Realiasasi TPHD Tahun 2016, juga ada mempunyai kejanggalan, karena Sekretaris Umum MUI Kabupaten Padang Pariaman Drs. Amiruddin Tk. Majolelo, MA mengaktu tidak pernah ikut tanda tangan. 

Oleh sebab itu, Alwi Agus berasumsi ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang menimbulkan kerugian kepada daerah. “Kita sangat prihatin atas kejadian ini,” ujar Alwi Agus singakat. 

Tuanku Sidi Azwar selaku ulama tertua di Kabupaten Padang Pariaman, ketika diminta tanggapannya, Minggu (20/11/2016) di Pariaman, sekaitan dengan ngototnya Zainal Tuanku Mudo, maju kembali sebagai Ketua Umum MUI Padang Pariaman periode 2015-2020, mengatakan, sebaiknya Zainal Tuanku Mudo jangan paksakan kehendak. 

Jangan ikuti nafsu mudanya karena yang bakal dipimpin adalah ulama sebagai contoh dan suri teladan bagi  umat yang harus diingat Zainal Tuanku Mudo yang bakal rusak itu, bukan pribadinya semata tetapi adalah daerah Kabupaten Padang Pariaman. “Ada apa sih, kok ngotot betul mejadi Ketua Umum MUI Padang Pariaman,” tukuk Buya Sidi Azwar dengan wajah memerah.  (ap)

google+

linkedin