BIJAK ONLINE (Kota  Pariaman)--Pemerintah Kota Pariaman melakukan sosialisasi peraturan Wali Kota Pariaman No 34 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok kepada SKPD se Kota Pariaman, Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kota Pariaman, di aula Balai Kota Pariaman Kamis, 24 November 2016. 

Wakil Wali Kota Pariaman, Dr.H. Genius Umar,S.Sos mengatakan sosialisasi Perwako ini sangat penting untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

“Di Kota –kota besar semakin sulit orang untuk merokok secara bebas, ada tempat khusus yang disediakan sebagai tempat untuk merokok. Hal ini berdampak kepada lingkungan yang semakin bersih dan sehat”, ujarnya.

Dalam Perwako tersebut terdapat 11 kawasan yang dilarang merokok di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, fasilitas olahraga. 

Selanjutnya tempat ibadah, angkutan umum, lingkungan perkantoran, tempat umum,  kawasan pulau-pulau kecil, kawasan penangkaran penyu dan Balai Benih Ikan (BBI). “Bagi orang yang bisa menghentikan kebiasaan merokok tentu mereka akan lebih sehat, dan bagi ASN akan kita berikan hadiahnya”, sambungnya.

Perwako ini ditetapkan untuk melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, khususnya di lingkungan sekolah, tempat pelayanan kesehatan dan perkantoran dilingkungan pemerintah Kota Pariaman. (eri/amir)

google+

linkedin