BIJAK ONLINE (Padang) Prof. DR. Suchery Guru Besar Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung memberikan Kuliah Umum di Universitas Ekasakti - Akademi Akuntansi Indonesia (UNES-AAI) Padang, diikuti para Dosen dilingkungan UNES-AAI Padang dan Mahasiswa di Auditorium Univrsitas tersebut, Rabu (16/11/ kemarin.

Kuliah Umum ini mengusung thema “Strategi Perguruan Tinggi untuk mencapai keunggulan bersaing” diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Ekasakti Padang, materi yang  dibahas dalam kuliah umum tersebut Pendidikan Tinggi berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2014 dan Prinsip pengelolaan Pendidikan Tinggi, Perijinan dan Akreditasi (Baru), Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Sistem Penjaminan Mutu.

Prof. DR. Suchery menyebutkan untuk pendirian Program Studi Baru harus memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin Prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 4 Tahun 2014.

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang dan jenis Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang dan jenis Pendidikan Tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi olen Pemerintah atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Ujar Suchery

Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi tanggungjawab, tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi dan Program Pendidikan Tinggi, gelar, ijazah dan sertifikat profesi.  

Suchery menjelaskan tentang pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi dan Program Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan, Penyelenggara berbadan hukum berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri. Pengaturan pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi otonomi Perguruan Tinggi, Pola pengelolaan, tata kelola, dan akuntabilitas publik.

Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (PTN, PTN Badan Hukum dan PTS). Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi kata Suchery terdiri dari otonomi di bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian otonomi di bidang non akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, sarana dan prasarana.

Acara Kuliah Umum ini dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik DR. Agussalim, MS dalam sambutannya selama tahun 2016 sebanyak 9 Program Studi diajukan untuk visitasi, yang sudah kieluar hasilnya 4 Prodi, Alhamdulillah 4 Prodi tersebut terakreditasi “B” dan lainnnya  masih menunggu hasilnya.

Lulusan Universitas Ekasakti – Akademi Akuntansi Indonesia Padang mampu bersaing dalam dunia kerja, membuka lapangan kerja baru, saat ini UNES-AAI mempersiapkan borong program studi  untuk diajukan ke BAN-PT.  Insya Allah kita bisa meraih akreditasi “A” ujar Agussalim.

Prof. DR. Suchery tengah memberikan kuliah umum dihadapan para dosen dan mahasiswa dilingkungan Universitas Ekasakti AAI Padang, di Auditorium Universitas tersebut. (Ka Humas SYARIFUDDIN, SE, MHUM) 

google+

linkedin