BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)---Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aslim Umar, SH menilai Ketua MUI Padang Pariaman, Dr H Zainal Tengku Mudo MAg telah bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya.

"Setiap  orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dibidik dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999," kata Aslim Umar, ketika diminta tanggapannya, terhadap kasus yang mendera Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman, Dr. H. Zainal Tk. Mudo, M. Ag, sekaitan dengan habisnya masa khidmad jabatan periode 2010-2015, tepatnya April 2015, Sabtu, 5 November 2016,  di Mesjid Raya Kampung Baru Pariaman.

Pada  musim haji tahun 2016, Zainal Tuanku Mudo, ditunjuk Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni sebagai Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) ke Tanah Suci Makah Al-Mukarramah dengan memakai dana daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.

Menurut Aslim Umar dengan berakhirnya masa jabatan sesuai dengan Surat Keputusan MUI Sumatera Barat pada tanggal 8 April 2015, Zainal Tuanku Mudo, tidak berhak lagi memakai fasilatas negara, karena secara administrasi jabatannya telah berakhir, karena yang dikatakan hukum negara itu tertulis dan tidak bisa dipungkiri.

Lebih jauh dijelaskan Aslim Umar, dalam  Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, menegaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, disebut koropsi.

Ditegaskan Aslim Umar, Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni, bisa  kena imbasnya karena memberikan hadiah atau hibah kepada orang yang tidak berhak lagi di dalam jabatannya, karena penunjukan Zainal Tuanku Mudo sebagai TPHD bukan membawa nama pribadi, tetapi membawa nama Ketua Umum MUI Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Umum, Drs. Amiruddin, Tk. Majolelo, MA, dalam surat MUI Padang Pariaman, Nomor 14/MUI/PdgPrm/II/2016, Perihal Mohon Rekomendasi TPHD dari MUI, tertanggal 19 Pebruari 2016 yang dialamatkan kepada Bupati Padang Pariaman, surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Dr. Zainal Tk. Mudo dan Sekretaris Umum Drs. Amirddin Tk, Majolelo, MA.

Amiruddin ketika diinformasikan oleh Ketua Perwakilan LSM Topan RI Alwi Agus yang mendapatkan surat tersebut pada bagian Kesra Pemda Padang Pariaman, sekitar bulan Agustus 2016 lalu merasa terkejut dan membantah bahwa dia pernah tanda tangan surat permohonan Rekomendasi TPHD MUi itu.

“Saya ngak pernah kok tandatangan surat itu dan tidak pernah juga diberi tahu oleh Zainal Tk. Mudo, tentang surat tersebut, “ujar Amiruddin.


Kemudian, kata  Aslim Umar, mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan,  sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut ;“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena  pemalsauan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Okta. Z SH ketika dikonfirmasi Jum’at (18/11/2016) di ruang kerjanya,  sehubungan dengan jabatan Zainal Tk. Mudo selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman,yang jatuh tempo  tanggal 8 April 2015, sementara pada musim Haji Tahun 2016, mendapat kesempatan sebagai tenaga Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) yang dibiayai dengan Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016, berjanji akan meninda lanjuti kasus ini.

“Sabarlah kita akan tindak lanjuti, dilaporkan atau pun tidak dilaporkan, kejaksaan sebagai pengawas keuangan negara tetap akan bekerja, tentu saja melalui mekanisme hukum,” ujar Okta.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman, Buya H. Sofyan M, Tk. Bandaro, ketika diminta pendapatnya, Sabtu (19/11/2016) terhadap rencana Zainal Tk. Mudo, maju kembali sebagai Calon Ketua Umum MUI Kabupaten Padang Pariaman periode 2015-2020 yang sedang digelar, mengatakan, sebaiknya Zainal Tuanku Mudo, berfikir ulang kembali dan tidak memaksakan kehendak dan begitu juga bagi yang mencalonkannya.

Menurut Sofyan M Tk. Bandaro, Zainal Tuanku Mudo, mempunyai masa depan yang panjang dan sekarang telah berpendidikan doktor dan sebentar lagi akan mendapatkan professor, karena kasusnya sebagai TPHD Padang Pariaman Tahun 2016, terindikasi menyalahi prosedur, akan berdampak kepada hukum pidana.

“Apabila penegak hukum sudah bertindak, nama baik Zainal Tk. Mudo, akan rusak dan nama lembaga MUI juga akan terseret-seret, saya sangat kasihan dan prihatin dengan ngototnya Zainal Tk. Mudo, untuk maju kembali begitu juga terhadap yang mencalonkannya,” ujar Buya Sofyan M Tk. Bandaro.

Lebih jauh disampaikan Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro, telah dua kali didatangi oleh Zainal Tk. Mudo dan meminta untuk didukung maju sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Padang Pariaman periode 2015-2020, tetapi saya telah sarankan kepadanya supaya berfikir ulang kembali, untuk memilih antara manfaat dan mudarat.

“Kalau dia maju menjadi Ketua Umum MUI Padang Pariaman dan terpilih apa manfaat untuk dirinya dan apa mudarat untuk dirinya. Pilih salah satu antara dua, lagi pula biasanya jabatan yang selalu dipaksakan dan diminta-minta, ini akan sangat berat menjalankannya,” tukuk Buya Sofyan kembali.

Ungkapan senada juga disampaikan mantan Kakamenag Kabupaten Padang Pariaman, Drs. H. Taslim Mukhtar, mengatakan sesuai dengan hadis Rasulullah saw  “Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, padahal kelak di hari kiamat ia akan menjadi penyesalan”. (HR. Bukhari)

Menurut Taslim Mukhtar, seseorang yang meminta-minta jabatan,perlu dipertanyakan maksudnya, pasti ada maunya dengan jabatan tersebut, mungkin dia akan mencari keuntungan pribadinya di balik jabatan tersebut. Kemudian perlu diketahui Zainal Tk. Mudo, jabatan Ketua MUI adalah jabatan maruah dan jabatan  kharisma yang menyangkut dengan keumatan.

Sementara itu Dr. H. Zainal Tk. Mudo, M. Ag, di dalam rapat dengan Pengurus MUI Padang Pariaman, Selasa (25/10/2016), di ruang Sidang Bupati Padang Pariaman, membantah memalsukan tanda tangan Drs. Amiruddin Tk. Majolelo, MA, sebagai Ketua Umum MUI Padang Pariaman.

“Tanda tangan itu asli hanya saja ketika meminta tanda tangan Sekretaris Umum MUI Padang Pariaman, Drs. Amiruddin, Tk. Majoleo, MA, surat Permohonan Rekomendasi TPHD MUI tesebut, dimasukan bersamaan dengan surat lain yang akan ditanda tangani Sekum,” ujarnya.

Menurut Amiruddin, untuk pembuktian asli atau palsunya tanda tangan tersebut, ditunggu saja di pengadilan nanti, karena memang seluruh surat selama ini yang membuat dan mengonsepnya Zainal Tk. Mudo selaku Ketua Umum dan sekretaris  disuruh tanda tangan saja, disinilah terjadinya persoalan tersebut.

Menyangkut soal SK MUI Padang Pariaman yang sudah jatuh tempo, pada April 2015, Zainal Tk. Mudo, berkilah dan mengatakan, bahwa untuk melakukan Musda MUI memerlukan petunjuk dari propinsi dan dana untuk membiayai Musda, lagi pula kabupaten/kota lain, juga masih banyak yang belum melakukan MUSDA.  (ap/prb)

google+

linkedin