BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)---Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, “I”, (22)  tahun, tukang ojek, warga Korong Pauh Tangah Nagari Sicincin Kecamatan  2  X 11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Jum’at, 18 November 2016.

Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa “I” akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Korong Pauh. Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap “I”.

Kemudian  dilakukan penggeledahan terhadap “I” ditemukan barang bukti 2 (dua) lembar kertas peper dan satu lembar kertas buku milik tersangka I yang sebelumnya berisikan ganja kering dibuang di tanah yang ada pasirnya.

Selanjutnya  dilakukan pengembangan kerumah tersangka I dan dalam kamar tersangka I ditemukan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku tulis dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) didalam saku depan sebelah kiri celana panjang merk naruto warna coklat yang tergantung dalam kamar “I”  dan kotak hp lenovo warna merah yang berisi 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis warna merah.

Berikutnya  ditemukan didinding belakang rumah yang dihuni “I” berupa kotak rokok merk Aston warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yamg didalamnya 6 (enam) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “I” berdasarkan informasi dari masyarakat.

Roedy Yoelianto,  kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial I adalah pengguna dan pengedar narkoba jenis Shabu dan ganja.

Kapolres mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.

Ia  menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba merupakan keberhasilah yang kesekian kali. Kapolres menegaskan bahwa akan menindak tegas pemakai dan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan ganja di wilayah padang pariaman karena Narkotika jenis shabu dan ganja ini sudah masuk ke seluruh kalangan.


Roedy Yoelianto menambahkan tersangka “I” merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis
shabu-shabu dan sudah menjadi Target Operasi dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman. Kepada tersangka I disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1)  dan Pasal 114 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 th dan maksimal 20 tahun penjara.

Dari pengungkapan kasus ini makin nampak bahwa narkoba sudah masuk kesemua lapisan masyarakat dari berbagai profesi. Kapolres menegaskan akan komitmen dan konsisten untuk perang terhadap narkoba. (rdn/amir)

google+

linkedin