H. Bardias

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Merasa kecewa lokasi tambang Galian C yang sudah puluhan tahun digarap dengan susah payah, tiba-tiba dialihkan ke pengusaha swasta oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Solok, H Bardias (86) tokoh masyarakat Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti memblokir areal lokasi penambangan Tambang Bawah di Bukik Tambang Gadang, sejak Minggu lalu.

Pengalihan lokasi penambangan Galian C pasir batu dan kerekel yang digarap H. Bardias sejak tahun 1993 di kawasan Tambang Bawah seluas 2 hektar di Bukik Tambang Gadang Aia Dingin itu, diberikan izin pengelolaanya ke pengusaha swasta oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Solok secara sepihak tanpa sepengetahuan dirinya.

"Masalah dimulai tahun 2014, saat itu  Dinas Pertambangan Kabupaten Solok mengalihkan dan memberi izin operasional aktifitas penambangan di lokasi Tambang Gadang melewati areal Tambang Bawah yang selama ini saya garap kepada pengusaha swasta tanpa bermusyawarah sedikitpun  " tegas H. Bardias kepada awak media di Aia Dingin, Rabu (30/11).

H. Bardias, yang merupakan tokoh pejuang tiga zaman sejak pergerakan kemerdekaan Republik Indonesia dan bergelar Junjungan di Nagari Aia Dingin itu menyebutkan, seharusnya pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Solok meninjau dahulu kelapangan dan berunding dengan dirinya lokasi Galian C yang mana yang akan diberikan izin operasional aktifitas penambanganya ke pengusaha swasta tersebut.

“Jangan mentang-mentang bertindak atas nama pemerintah daerah Dinas Pertambangan Kabupaten Solok, dengan seenak saja memberi izin operasional aktifitas penambangan kepada pengusaha swasta itu, tanpa mempelajari lebih dahulu asal usul dan sejarah lokasi penambangan dan itu sangat berbahaya untuk masyarakat sekitar,” jelas H. Bardias. Tambang Gadang terletak di  kawasan perbukitan Nagari Aia Dingin di pinggir jalan utama dari Alahan Panjang-Aia Dingin menuju arah arah Solok Selatan

Dikisahkan H. Bardias, bahwa sejak tahun 1993 dia yang pertama kali membuka aktifitas tambang rakyat Galian C dilokasi bukik Tambang Gadang tersebut, kususnya dilokasi penambangan di Tambang Bawah. Sementara lokasi penambangan Galian C di Tambang Gadang yang berada dibagian atas bukit, awalnya dikerjakan dan dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) nagari Aia Dingin. “Hasil dari keuntungan aktifitas penambangan di lokasi bukit Tambang Gadang di Aia Dingin itu kata Bardias, sebahagian keuntunganya diserahkan untuk Nagari Aia Dingin melalui KUD Aia Dingin,” jelas H. Bardias.

Sejak Tahun  2014 lalu, semua keadaan menjadi berubah tak berketentuan. Setelah secara tiba-tiba Dinas Pertambangan Kabupaten Solok memberi izin operasional aktifitas pengelolaan penambangan di lokasi Tambang Gadang itu kepada seorang pengusaha swasta. Mengingat  usianya Bardias  yang sudah tua dan tidak ingin terjadi permasalahan antara masyarakat setempat dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Solok dan pengusaha swasta yang diberi izin aktifitas penambangan dilokasi itu, dirinya lebih menahan diri dan memilih diam seribu bahasa.

Namun dia melihat aktifitas penambangan oleh pengusaha swasta yang diberi izin Dinas Pertambangan Kabupaten Solok dilokasi bukit Tambang Gadang bagian atas yang sudah melewati Tambang Bawah yang digarapnya sejak dulu itu,  membuat H. Mrdias  tak lagi harus berdiam diri dan berpangku tangan. Bersama kaum keluarganyapun dia bereaksi keras, dan mulai hari Minggu (27/11) lalu, dia melarang segala bentuk aktifitas penambangan oleh pihak manapun, kususnya disekitar lokasi area penambangan kawasan bukit Tambang Bawah yang sejak dulu digarapnya itu di blokirnya.

"Kalau ada yang ingin melakukan aktifitas penambangan Galian C ini, berrmusyawarah dulu dengan saya selaku pihak yang sejak awal melakukan aktifitas penambangan dilokasi Tambang Bawah, bukan seenaknya saja,” jelasnya.

Terpisah,  Ketua Pemuda Nagari Aia Dingin Dodi, menyebutkan bahwa pemuda setempat prihatin dengan adanya permasalahan yang terjadi antara H Bardias dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Solok dan pihak pengusaha swasta terkait masalah aktifitas penambangan Galian C dilokasi Tambang Gadang itu. Meburut Dodi, pihak pemuda Nagari Aia Dingin sangat tidak ingin terjadi permasalahan yang berlarut-larut antara pihak keluarga H. Bardias dengan Dinas Pertambangan dan pihak pengusaha swasta terkait masalah Tambang Galian C disekitar lokasi Tambang Gadang tersebut. “Selaku Ketua Pemuda Nagari Aia Dingin, saya berhatrap, pihak pemerintahan Nagari seperti Wali Nagari, BMN dan KAN setempat, segera bergerak cepat menyelesaikan persoalan permasalahan yang timbul ditengah-tengah masyarakat,” jelas Dodi.

Sedangkan Wali Nagari Aia Dingin, Patrizal yang dikonfirmasi melalui handphonenya tidak bisa dikomfirmasi. 

Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Solok, Deni Prihatni yang dikonfirmasi masalah itu membenarkan kalau pihaknya memberi izin operasional penambangan kepada pengusaha swasta didaerah itu, karena mereka telah mengurus dan mengantongi izin operasional penambangan Galian C di Tambang Gadang tersebut. “Ya, pihak pengusaha sudah tersebut sudah meminta izin ke pada dinas Pertambangan,” jelas Deni Prihatni  (wandy)

google+

linkedin