BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)— Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering,  berinisial “AW”, 58 tahun, Pegawai Swasta, warga Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Jum’at, 25 November 2016.

Selain menangkap “AW”  polisi juga menangkap temannya berinisial “J”, 32 tahun, Swasta, warga  Korong Pasar Usang Nagari Kayu Tanam Kecamatan. 2x11 Kayu Tanam dan “JE”, 34 tahun, Swasta, masih warga Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Kejadiannya,  di dalam Pondok Lubuk Bonta Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang Kec. 2x11 Kayu Tanam,  berawal adanya informasi dari masyarakat, “AW”, “J” dan “JE” akan melakukan pesta Narkotika jenis ganja di dalam Pondok Lubuk Bonta tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat ke lapangan dan berhasil menangkap “AW”, “J” dan “JE” di dalam Pondok Lubuk Bonta dan dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga tersangka itu, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering  yang dibungkus dengan kertas putih.
(Padang Pariaman)— Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Kering,  berinisial “AW”, 58 tahun, Pegawai Swasta, warga Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kab. Padang Pariaman, Jum’at (25/11/2016).

Selain menangkap “AW”  polisi juga menangkap temannya berinisial “J”, 32 tahun, Swasta, warga  Korong Pasar Usang Nagari Kayu Tanam Kecamatan. 2x11 Kayu Tanam dan “JE”, 34 tahun, Swasta, masih warga Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Kejadiannya,  di dalam Pondok Lubuk Bonta Korong Tarok Nagari Kapalo Hilalang Kec. 2x11 Kayu Tanam,  berawal adanya informasi dari masyarakat, “AW”, “J” dan “JE” akan melakukan pesta Narkotika jenis ganja di dalam Pondok Lubuk Bonta tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat ke lapangan dan berhasil menangkap “AW”, “J” dan “JE” di dalam Pondok Lubuk Bonta dan dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga tersangka itu, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja kering  yang dibungkus dengan kertas putih.

Kemudian ikut  juga disita 1(satu) unit sepeda motor jenis honda beat dengan nomor polisi BA 3643 FA, 1(satu) unit hp nokia warna merah dan 1 (satu) unit hp Brandcode warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “AW”, “J” dan “JE” berdasarkan informasi dari masyarakat.

Roedy Yoelianto memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial “AW”, “J” dan “JE” pengguna dan pengedar narkoba jenis Ganja kering.

Kapolres Roedy Yoelianto,  mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan beliau  menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.

Dia menegaskan akan menindak tegas pemakai dan  pengedar narkotika di wilayah Padang Pariaman karena Narkotika jenis ganja kering ini sudah masuk ke seluruh kalangan. Kapolres juga menambahkan “AW”, “J” dan “JE” merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis Ganja kering dan sudah menjadi Target Operasi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman.

Kepada tersangka “AW”, “J” dan “JE” disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dan Jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 th dan maksimal 12 tahun penjara. (amir)


Kemudian ikut  juga disita 1(satu) unit sepeda motor jenis honda beat dengan nomor polisi BA 3643 FA, 1(satu) unit hp nokia warna merah dan 1 (satu) unit hp Brandcode warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “AW”, “J” dan “JE” berdasarkan informasi dari masyarakat.

Roedy Yoelianto memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi bahwa benar yang  berinisial “AW”, “J” dan “JE” pengguna dan pengedar narkoba jenis Ganja kering.

Kapolres Roedy Yoelianto,  mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan beliau  menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.

Dia menegaskan akan menindak tegas pemakai dan  pengedar narkotika di wilayah Padang Pariaman karena Narkotika jenis ganja kering ini sudah masuk ke seluruh kalangan. Kapolres juga menambahkan “AW”, “J” dan “JE” merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis Ganja kering dan sudah menjadi Target Operasi dari Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman.

Kepada tersangka “AW”, “J” dan “JE” disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dan Jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 th dan maksimal 12 tahun penjara. (amir)

google+

linkedin