BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)— Untuk tingkat Provinsi Sumbar,  kota Pariaman, mendapat rengking pertama angka perceraian mencapai 17 parsen. Kalau untuk tingkat Sumatera Barat, persentase angkat perceraian adalah 13 persen.

Halitu disampaikan Wakil Ketua Tim Penggerak  PKK Kota Pariaman, Ibu Lucyanel Arlym, dalam sambutannya  pada penyuluhan Undang-undang perkawinan kepada anggota PKK Kecamatan, desa dan kelurahan se Kota Pariaman di ruang rapat Wali Kota Pariaman Kamis (24/11/2016).

Dikatakan, Lucyanel Arlym bahwa tingkat gugat cerai di Kota Pariaman cukup tinggi, dan didominasi guru, SD,SMP dan SMA, akibatnya  yang menjadi korban adalah anak dari pasangan suami isteri yang bercerai.  

“Dengan melihat fenomena tersebut TP PKK Kota Pariaman melalui Pokja I mengangkat kegiatan ini. Semoga dengan kegiatan penyuluhan ini dapat membuka mata kita bersama, dan ikut menyosialisasikan Undang-undang perkawinan kepada masyarakat luas,” ujarnya. 

Istri Wakil Walikota Pariaman tersebut juga menghimbau tetap menghidupkan semangat gotong-royong dalam membangun desa maupun kelurahan. Anggota PKK berperan aktif untuk mengajak masyarakat berperan serta dalam kegiatan-kegiatan pembangunan desa/kelurahan.  

Pokja I TP PKK Kota Pariaman diketuai oleh Ny. Is Lukman Syam ini memiliki program melaksanakan pembinaan karakter dalam kehidupan keluarga penuh cinta dan kasih saying dengan menanamkan sikap prilaku berbudaya dan berkepribadian Indonesia melalui keteladanan orang tua dan orang yang dituakan, melalui pengembangan anak usia dini secara holistic integrative dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan social dan semangat gotong-royong.  (eri/amir)

google+

linkedin