BIJAK ONLINE (Kota Pariaman)— Sekdako Pariaman, H. Indra Sakti, SH, MM mentakan, Kota Pariaman mendapatkan dana bagi hasil dari cukai tembakau sebesar Rp.225.674.000,- pada tahun 2016, nilai bagi hasil ini sangat kecil bila dibandingkan dengan daerah penghasil tembakau di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Indra Sakti pada acara sosialisasi ketentuan cukai di Hotel Almadinah, By Pass Kota Pariaman, Selasa (8/11/2016).
“Untuk itu diharapkan kepada pemerintah pusat melalui kantor dirjen bea cukai wilayah Sumatera Barat agar Kota Pariaman mendapatkan prioritas dalam hal dana bagi hasil ini, karena Kota Pariaman termasuk daerah dengan konsumen rokok cukup tinggi di Sumatera Barat”, sambungnya.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh 100 orang peserta dari pedagang rokok, perangkat desa dan karang taruna ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi tentang pemalsuan cukai seperti cukai rokok, cukai minuman beralkohol, sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara dan daerah terutama Kota Pariaman.
Mantan kepala DPPKA Kota Pariaman ini juga menghimbau kepada masyarakat bila menemukan adanya indikasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau tidak ada sama sekali pita cukainya agar menyampaikan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“pemerintah Kota Pariaman akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap perdagangan cukai illegal yang ada di Kota Pariaman”, tutupnya. (eri/amir)