PENEGAKAN hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah tumpul ke atas tajam ke bawah. Maksudnya dalam penegakan hukum di Indonesia tidak sama antara masyarakat kecil dan para pejabat negara. Beberapa kejadian yang kita lihat baik melalui media sosial, media cetak dan media elektronik sudah kita lihat faktanya.

Diantaranya salah satu contoh. Para koruptor di negeri ini hanya diberi hukuman 2-4 tahun penjara. Padahal akibat perbuatanny negara dirugian sekian miliar, sedangkan seorang nenek mencuri sandal saja dapat hukuman berat ini sangat tidak ada rasa keadilan bagi setiap warga negara indonesia. Hal ini jelas melanggar UUD 1945 Pasal 28D Ayat 1 yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum, tanpa harus melihat status sosialnya baik pemulung samapai ke pejabat negarapun harus diperlakukan sama di hadapan hukum.  Hal yang tidak dapat dipungkiri pada jaman sekarang, orang yang lemah akan semakin ditindas. Hal ini banyak kita lihat dalam penegakan hukum di negeri ini masyarakat kecil yang sering dimarginalkan. Ketidakmampuan mereka untuk mendapatkan jasa bantuan hukum.

 Sebagai contoh. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi, namun kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Bagaimana Indonesia bisa maju?  Penegakan hukum saja sudah jauh dari harapan dan tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. 

Keadaan ini seharusnya menjadi PR besar bagi aparat penegak hukum di negeri ini bukan mal pamer kekuasaan hukumnya.  Penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negera sehingga hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh. Apabila dalam penegakan hukum di suatu negara tidak dapat diciptakan, maka kewibawaan negara tersebut pun akan runtuh. 

Penegakan hukum di indonesia cukup memprihatinkan terutama pada tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat. Dulu ketika jaman orde lama hukum bagaikan sampah yang tiada artinya, bayangkan dahulu itu walaupun pejabat melakukan korupsi sebesar-besarnya tidak akan dipertanggungjawabkanya masalah hukumnya.

Seiring berjalannya waktu sampai sekarang masih dalam perspektif yang sama yaitu tajam ke bawah tumpul ke atas.  Sangat menyedihkan melihat negeri kita yang baru berumur jagung ini sudah 72 tahun Indonesia merdeka, tapi dalam penegakan hukum sesungguhnya indonesia belum merdekan masih jauh harapan dalam penerapan hukum. Bahkan masih banyak rakyat yang kelaparan ditengah tumpulnya hukum di tanah air. 

Saya sebagai penulis miris sekali melihat sistem penegakan hukum di negeri ini dan timbul kekesalan terhadap para pejabat maupun politikus yang kerap menyalahgunakan wewenangnya dalam mengambil keputusan.

Penulis tegaskan keadilan hukum hanya ditegakkan seadil-adilnya hukum yang tidak memihak(tanpa pandang bulu). Lembaga hukum harus menjunjung tinggi hukum, dengan mengambil suatu tindakan atau keputusan seadil-adilnya tanpa adanya kecurangan atau keberpihakan kepada salah satu pihak yang akan menguntungkan bagi dirinya. 

Kemudian kita berharap lembaga penegak hukum dapat menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di negeri ini.  Demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara tanpa membedakan latarbelakang. Demokrasi akan berjalan dengan baik apabila patuh terhadap undang-undang.-- (Penulis adalah Alumnis Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang)

google+

linkedin