BIJAKONLINE.COM (Pasaman Barat)-Gara-gara pemberitan adanya dugaan permainan dalam penyaluran CSR yang dinilai syarat masalah, Humas PT Primatama Mulia Jaya, Samsul Hadi meradang dan protes. Bahkan, humas PT. Primatama Mulia Jaya, yang berlokasi di Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, mengancam akan bunuh wartawan.
"Benar Humas perusahaan PT PMJ Samsul Haidi alias Edi, mengancam akan membunuh oknum wartawan yang memberitakan terkait penyaluran CSR perusahaan tersebut," kata Mizen Putra salah seorang wartawan Online di Pasaman Barat.
Dikatakan, Sabtu, 14 September 2017, sekitar pukul 13.14 WIB, beberapa orang awak media ingin mengkonfirmasi dugaan adanya laporan masyarakat terkait adanya indikasi CSR PT PMJ tak penah di salurkan ke masyarakat, baik untuk pendidikan maupun untuk kesejahteraan masyarakat di lingkungan perusahaan.
Namun, beberapa wartawan yang ingin menghubungi pihak perusahaan untuk konfirmasi, terjadi saling lempar tanggungjawab. Bahkan, antara manager perusahaan dan humas tarik ulur, sehingga membuat beberapa waratwan mengambil inisiatif langsung ke kantor humas perusahaan.
Anehnya, sesampai di kantor, ternyata Humas PT PMJ bersikap arogan dan langsung memberikan ancaman akan membunuh beberapa orang awak media tersebut dengan alasan adanya penerbitan berita sebelumya.
Terpisah Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Pasbar terkait, Surya Adika Minggu, (15/10) menegaskan, jika deliknya seperti itu harus ada shock terapi, karena sudah keterlaluan para pemangku kepentingan terahadap wartawan. "Jika ini deliknya, kita laporkan besok. Harus ada shock terapi," katanya
Menurut Surya Andika, pengancaman yang di dilakukan Humas PT. PMJ terhadap oknum wartawan sangat bertentangan dengan kebebasan Pers yang di atur dalam UU Pers tahun 1945 Pasal I, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
"Sementara UU Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada BAB VIII Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah)," katanya.
Sementara Ketua Komisi IV Forum Wartawan Parlemen (FWP) bidang Advokat, Zulkifli Harahap, SH menjelaskan, tindakan pengancaman nyawa orang lain dengan kata-kata melalui ucapan langsung atau tertulis adalah perbuatan yang dipidana pasal 336 ayat 2 dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Sementara saat di hubungi Humas PT PMJ, Samsul Haidi, melalui layanan pesan singkat, terkait pengancaman terhadap oknum wartwan, sampai berita ini di turunkan belum ada balasannya. (Arafat)