TABLOIDBIJAK.COM (Padang Pariaman)--Dengan keluarnya Permendagri No.45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa,  peran Camat sangat strategis untuk mengkoordinir Wali Nagari mengenai hal tersebut di Desa atau Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. 

Demikian yang disampaikan Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur,SE.MM pada saat membuka secara resmi Rapat Kerja Camat se-Kabupaten Padang Pariaman, yang diadakan di Ruang Rapat Sekertaris Daerah, Senin (09/10/2017) kemaren.

Dikatakan, Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Nagari tersebut dilakukan sebenarnya bukan sebagai pemisah, tapi hakikatnya sebagai penanda bagi Layanan Administrasi Pemerintahan, disamping mampu memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah maupun memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Pada Rapat Kerja tersebut, hadir juga Narasumber dari Biro Pemerintahan Provinsi, Zaki Fahminanda, S.STP.MPA  yang memberikan materi mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Pada awal materi, disampaikan isu isu strategis , bahwa pada umumnya batas dalam lampiran peta batas desa yang telah dibentuk tidak detil dicantumkan koordinat, garis batas, serta peta tidak berdasarkan data geospasial. Disamping itu, pengelolaan sumber daya alam, ekonomi dan sosial budaya di daerah perbatasan masih menjadi perselisihan dalam penegasan batas.

Selanjutnya, Zaki menjelaskan mengenai definisi dan pengertian Batas Desa, Penegasan Batas Desa, Batas Alam, Batas Buatan serta tujuan Penegasan Batas Desa. 

Dia juga mengatakan bahwa manfaat dibuatnya penegasan batas ini adalah sebagai acuan penentuan luasan daerah, yang akan dijadikan dasar dalam penghitungan bersama dana bantuan daerah atau pembangunan, menjadi dasar atau acuan dalam pelaksanaan bagi hasil, maupun sebagai batas wilayah perencanaan tata ruang daerah, baik umum, detail maupun teknis.

Pada kesempatan yang sama, Kasubag Linmas, Hanibal,SE serta Kasubag Administrasi Pemerintahan,  Maysar Ariski  mengatakan tujuan diadakannya Raker Camat se-Kabupaten Padang Pariaman dengan Bupati dan Wakil Bupati, agar terjalinnya silaturahmi dengan para pemimpin di wilayah kecamatan.

Disamping itu , Rapat Kerja diikuti 17 Kecamatan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut, juga mensosialisasikan mengenai persoalan-persoalan pembebasan tanah bagi kepentingan pembangunan di Padang Pariaman. (rel/amir)

google+

linkedin