TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)— Sekretaris Daerah Kota Pariaman, H. Indra Sakti, SH, MM menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaporkan seluruh harta kekayaan mereka miliki, baik sendiri, maupun sebagai suami dan istri ASN, sehingga seluruh harta kekayaan mereka miliki, terdata dan terlaporkan dengan baik.

Penegasan itu  disampaikan Indra Sakti, pada acara Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan (LHK) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tatacara pengisianya, dilaksanakan Inspektorat Kota Pariaman, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (3/10/217).

Dikatakan, dengan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan ASN, Pemerintah dapat memantau dan mengawasi, harta dan kekayaan ASN tersebut, sesuai dengan ketentuan, karena itu, pengisiannya harus dilakukan dengan teliti dan benar, sehingga tidak ada ketimpangan dan kecurigaan di kemudian hari.

Tolong "ikuti dan pahami sosialisasi ini dengan baik, dan tanyakan apa yang belum dimengerti, agar Laporan Harta Kekayaan kita miliki, dapat terindetivikasi dengan wajar, agar tidak terjadi temuan dikemudian hari," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan, kewajiban kita untuk melaporkan harta kekayaan kita miliki dan pemahaman tentang konsekuensinya dalam hukum pidana, sehingga dapat mengurangi dan langkah pencegahan tindakan korupsi pada ASN kita. 

Narasumber acara ini, Sekretaris Pimpinan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Herlyn Sukmawati mengatakan sekecil apapun kekayaan kita miliki, harus dilaporkan , biarpun dari segi administrasi, kekayaan tersebut bukan atas nama kita.

"Kita memiliki kendaraan atau apapun bentuknya, kita pakai, tetapi belum balik nama, itu juga mesti kita laporkan, sehingga nantinya pendataan harta kekayaan dimiliki, tidak mengalami kenaikan secara signifikan di tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.

Herlyn juga mengatakan bagi pasangan suami dan istri yang ASN, harus sama pelaporan harta kekayaannya, karena kekayaan suami adalah kekayaan istri, dan begitupun sebaliknya. "Laporan ASN yang suami dan istri harus balance, kalau laporan kekayaannya berbeda, maka akan menjadi sebuah temuan dan pertanyaan dari pemeriksa nantinya," tutupnya.

Acara ini diikuti 98 orang peserta Sosialisasi, dengan rincian 38 orang Kepala OPD, 16 orang Lurah, dan 46 orang Kepala UPT di Kota Pariaman. Herlyn juga membuka sesi tanya jawab kepada ASN Pemko Pariaman yang hadir, sehingga mereka paham dan memahami apa yang mesti dilaporkan dan cara pengisian formulir laporan harta kekayaan yang benar. (J/amir)

google+

linkedin