"Kita akan adukan hakim PTUN Padang ke KY. Sekarang kita sedang susun bahannya di Biro Hukum. Karena ada dugaan pelanggaran etik dan mengambil kewenangan PTTUN Medan,"kata Gubernur Irwan Prayitno, Kamis (2/11) di Padang menyikapi kalahnya Gubernur pada sidang PTUN terkait penggantian Ketua DPRD Kota Padang.
Menurut Irwan Prayitno, aduan tersebut akan disampaikan secepatnya. Bahan-bahan untuk menunjang pengaduan tersebut sedang disusun dan segera dilaporkan ke KY. "Secepatnya kita adukan,"tegasnya.
Terkait dengan putusan PTUN gugatan mantan Ketua DPRD Kota Padang, sikap Pemprov Sumbar akan mengambil langkah banding ke PTTUN Medan. Karena masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh Pemprov Sumbar.
"Kita belum kalah, ini masih ada upaya hukum kita akan banding,"sebutnya.
Disebutkan terkait dengan keluarnya SK Gubernur penggantian Ketua DPRD Kota Padang tersebut dirinya menandatangani setelah ada kajian dan persyaratan yang lengkap. Sementara Pemprov Sumbar, melalui Biro Pemerintahan dan Biro Hukum sudah meneliti semua persyaratan penggantian. Hasilnya, semua surat benar dan sah.
Persyaratan yang dimaksud, adalah surat dari pimpinan DPRD Kota Padang untuk penggantian ketua DPRD. Surat tersebut juga mengacu pada surat dari DPP Gerindra yang memerintahkan penggantian Erisman kepada Eli Trisyanti.
Untuk sengketa gugatan mantan Kepala Kesbangpol Ivan Khairul Ananda. Ivan saat itu tidak terima diganti dari Kepala Kesbangpol, akhirnya digugat ke PTUN. Hasilnya majelis hakim PTUN Padang, menyatakan gubernur daerah setempat, Irwan Prayitno, kalah dalam sengketa tersebut. Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar tergugat segera mencabut SK No.862/1478/BKD-2016 yang telah dikeluarkan terhadap Irvan.
Kemudian, Gubernur Irwan Prayitno digugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terkait dengan pencabutan izin perusahaan tambang di Sumbar. Karena ada 26 izin tambang sudah tidak memenuhi syarat.
Hasilnya, Gubernur Irwan Prayitno juga kalah dalam gugatan ini. Hakim memerintahkan Gubernur Irwan Prayitno untuk mencabut semua izin yang tidak memenuhi syarat tersebut. Menyikapi itu, Gubernur mengakui setelah petikan putusan sampai ke Pemprov Sumbar, dirinya langsung memerintahkan untuk mencabut semua izin yang tidak memenuhi syarat.
"Kalau itu sudah saya cabut semuanya, sekarang tinggal lima izin. Kita tidak bisa cabut, karena sedang dalam proses Clean and Clear (CnC) dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi,"sebutnya Irwan.(metro andalas)