Siang ini saya melakukan Sidak di Jembatan Timbang Lubuk Buaya, Kota Padang. Dan sudah kami pastikan, Sidak ini tidak bocor terlebih dahulu.

Kami melakukan pemeriksaan ruangan, timbangan dari truk yang masuk, serta pelaksaan SOP dari petugas JTO.

Alhamdulillah, pelaksanaan Surat Edaran Gubernur sudah dilaksanakan dengan baik. Tidak ada pungli. Setiap kelebihan muatan yang ada, dilakukan penindakan tilang KIR sesuai prosedur. Uang penindakan kelebihan muatan jelas catatan penindakannya.

Memang ada masalah terkait jembatan timbang, yaitu perbedaan regulasi toleransi selisih timbangan antara daerah tetangga. Semisal, toleransi timbangan di Sumatera Barat hanya boleh 5%, di Sumatera Utara 25%. Deviasi ini yang menjadi celah kendaraan over kapasitas melalui jalan-jalan lintas antar-Sumatera.

Per Januari 2017, deviasi toleransi antardaerah harus sudah menjadi NOL DEVIASI, dengan pemindahan dan penyatuan kewenangan di Pusat.

Jika ada dari pengusaha pengakses jalan ini ada yang merasa dirugikan karena dipungli di JTO dan lainnya, saya, beserta Wagub dan Sekda sangat terbuka untuk pelaporan dengan bukti yang jelas. Kami dan kita harus satu suara sepakat dalam pemberantasan pungutan liar. 

Tidak Ada TOLERANSI ! (Penulis Gubernur Sumbar)

google+

linkedin