Setelah Sidak di Jembatan Timbang, saya langsung Sidak di Samsat Kota Padang, dan berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus berbagai hal di sana.

Baik yang sedang menunggu di area tunggu maupun yang sedang antri di loket saya menanyakan apakah mereka terkena pungli atau tidak. Baik ditanya personal maupun berkelompok, semua mengatakan tidak mengalami pungli.

Saya pun menunggu di luar Samsat, dan menunggu jika ada yang ingin melaporkan pungli, tapi tidak ada laporan dari masyarakat di sana.

Untuk beberapa hal yang diluar prosedur SOP nonpungli yang menjadi temuan saya saat Sidak, sudah diteruskan pada yang berwenang, baik Samsat, Jasa Raharja, maupun kepolisian.

Kegiatan ini adalah bagian dari usaha Pemerintah untuk menata tatanan birokrasi dan pelayanan publik. Gerakan pemberantasan pungli harus merasuk ke dalam semua pengampu birokrasi, layanan publik, maupun masyarakat itu sendiri.

Bagi masyarakat yang merasa di pungli, bantu kami dalam pelaporan. Tentu saja bukan hanya sekedar lapor, tanpa data yang jelas, agar lebih mudah dan tepat sasaran dan tepat penanganannya.
Bisa dilaporkan di nomer 0821-75-333-444, yang dipegang staf khusus untuk aduan masyarakat. 
Lengkap data dan infonya, akan cepat juga penanganannya.

Sumbar maju bersama, tanpa dikotori pungli, KKN, dan etika buruk. Pasti BISA ! (Penulis Gubernur Sumbar).

google+

linkedin