Bupati Solok, H. Gusmal Dt Rajo Lelo, SE, MM, menyuguhkan tanda tangan pada penetapan KUA PPAS 2017 dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinalis Kobal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Senin (7/11)

BIJAK ONLINE (SOLOK)-Sidang  Paripurna DPRD Kabupaten Solok hari Senin (7/11), menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2017, bertempat di ruang sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Solok. 

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Sidang penetapan KUA PPAS dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, H. Hardinlais Kobal, SE, MM, dengan dihadiri oleh  Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM, Plt. Sekdakkab Solok, H. Yunasman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin, SH, Kapolres Arosuka, AKBP Reh Ngenana, Kejari Solok, Dandim 0309 Solok, Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, LSM, Kepala SKPD, camat, wartawan dan undangan lainnya.

Agar program pembangunan yang akan digulirkan pada tahun 2017 mendatang tidak sia-sia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok memberikan 15 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Menurut juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Firmansyah, SPd, setidaknya ada 15 rekomendasi yang harus diakomodir Pemerintah Kabupaten Solok pada APBD  tahun 2017 mendatang. 

Diantara rekomendasi itu yakni menyesuaikan biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan standar biaya yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat. Kemudiana mendesak Pemerintah Kabupaten Solok mempercepat pencairan anggaran serta serapannya, karena  tahun anggaran 2016 hanya tinggal dua bulan lagi. Firmansyah juga meminta agar kegiatan yang terbengkalai pada tahun 2016 ini,  hendaknya menjadi prioritas penyelesaian pada tahun 2017. Kemudian Pemkab Solok disarankan untuk memprioritaskan lanjutan pembangunan jalan Aie Luo-Supayang,karena tidak ada lagi bantuan dari DAK.

 “Mengingat mayoritas penduduk Kabupaten Solok bekerja pada sektor pertanian, maka Pemkab Solok disrankan untuk memperbesar anggaran pada program pertanian terutama bidang hortikultura,” jelas Firmansyah. Dia juga mendesak pemerintah daerah untuk meyakinkan Pemprov Sumbar agar dapat melakukan pengaspalan jalan dari Saningbaka dengan lebar enam meter. Kemudian meminta pemerintah daerah untuk mencari solusi dalam menanggulangi masalah debu dari aktifitas penambangan Galian C.

Hasil rapat tim anggaran DPRD bersama tim angggaran pemerintah daerah di Padang beberapa waktu lalu juga  disepakati beberapa perubahan dalam KUA PPAS, seperti adanya penambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,5 miliar rupiah lebih. Yaitu dari Rp 57.971.316.792 menjadi Rp 60.500.000.000, ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada RPJMD tahun 2016-2021,sehingga total pendapatan daerah yang semula Rp1.210.370.532.502 menjadi Rp 1.212.899.215.710. Kemudian juga terjadi peningkatan belanja pada KUA PPAS tahun anggaran 2017 sebesar 2,5 miliar lebih. Penambahan belanja ini dialokasikan untuk belanja sekretarian DPRD sebesar 2 miliar (wandy)

google+

linkedin