BIJAK ONLINE (Pasaman)-PLN gelar sosialisasi proyek transmisi 150 kV Simpang Empat – Pasaman terkait mengenai pembebasan lahan tanah untuk 45 Tapak Tower didaerah nagari Sundatar di Aula PAUD Sayang Bunda Nagari Sundatar Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, (6/09/17).

Hadir dalam sosialisasi ini Wali Nagari Sundatar, Ketua Bamus, Ketua KAN, Ninik Mamak dan seluruh kepala Jorong di Nagari tersebut. Selanjutnya dihadiri Manejer Pertanahan Medan Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber dan anggota serta diramaikan masyarakat Nagari Sundatar yang mengikuti sosialisasi.

Wali Nagari Sundatar Rio Endria Piliang dalam sambutannya mengatakan, agar PLN transfaran dalam proses pembayaran. "Kami berharap pihak PLN transparan dalam proses pembayaran, serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat bersangkutan,” katanya.

Kemudan, kata Sundatar, pihak PLN pun harus memahami kondisi masyarakat. “Kita berharap, jangan sampai ada permasalahan, antara  pihak PLN dengan masyarakat mulai dari awal hingga selesainya pembagunan," katanya lagi sembari menambahkan, agar masyarakat bisa menyampaikan keluhannya langsung kepada pihak PLN.

Semnatara Riko Ginting selaku narasumber menjelaskan, PLN sebagai BUMN bertugas untuk menyediakan energi listrik bagi kepentingan umum keseluruh pelosok tanah air terus melakukan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. “Tujuan dari pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV yaitu untuk meningkatkan kuantitas, mutu dan keandalan sistem kelistrikan di Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.

Kemudian, kata Riko Ginting, bagi masyarakat yang tinggal di bawah bangunan SUTT jangan merasa takut. “Sampai saat ini belum ada yang sakit disebabkan radiasi SUTT tersebut, maka apabila nanti ada yang sakit dan hal itu berdasarkan keterangan Dokter, maka itu akan menjadi tanggung jawab PLN,” jelasnya.

Pihak PLN, kata Riko, tidak akan memberikan uang ganti rugi sebelum lahan tanah untuk tapak tower tersebut belum ditanda tangani oleh ninik mamak, ketua KAN, Kepala Jorong dan Wali Nagari bahwa lahan itu benar milik masyarakat yang bersangkutan. 

Riko berharap masyarakat bisa merelakan tanah untuk dijadikan tempat pembangunan tapak tower itu sesuai dengan yang diatur undang – undang. “Kami datang kesini ingin membangun Kabupaten Pasaman agar tidak lagi kekurangan energi listrik dan hal itu juga untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya. (Fauzan)

google+

linkedin