BIJAK ONLINE (Pasaman)-Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping Kelas ll mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, (12/09/17).

Acara ini dihadiri oleh Bupati Pasaman, Ketua DPRD Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Polres Pasaman dan Ketua Kejaksaan Pasaman. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan beberapa tenaga kontrak yang bertugas di PN tersebut serta awak media.

Ketua PN Lubuk Sikaping Muarif, SH menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi, diantranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik, katanya.

Muarif menjelaskan, “Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penetapan pada unit – unit kerja lainnya”. “Untuk itu, perlu secara konkrit dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas”, jelasnya.

Selanjutnya Bupati Pasaman menyampaikan, “Setelah kita mendengar dan melihat kegiatan ini, kita akan melaporkanya kepada kepimpinan lebih tinggi bahwa di Pengadilan Tinggi Negeri Lubuk Sikaping telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas”, sebutnya.

“Kepada ferkopimda, apa yang disampaikan ketua PN tadi, wajib kita lakukan karena itu marilah kita dukung bersama”, ajaknya.

Kemudian diakhir acara dilanjutkan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Selanjutnya sebagai saksi yaitu Bupati Pasaman, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Kapolres Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Dandim 0305 Pasaman, dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. (fauzan)

google+

linkedin