BIJAK ONLINE (LIMA PULUH KOTA)---Keterbukaan informasi publik di kabupaten Lima Puluh Kota menunjukan perkembangan signifikan bahkan sangat menggembirakan. Tak heran, pemerintah daerah Lima Puluh Kota ini, masuk nominasi pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Arfitriati, di hadapan Plt Sekdakab Lima Puluh Kota Ir. M Yunus, MT serta Kabag Humas dan Pemberitaan H Joni Amir, S.Sos ketika melakukan visitasi ke kabupaten Lima Puluh Kota, kemaren.
“Saya melihat implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Limapuluh Kota ini sudah jauh meningkat dari tahun lalu,” ungkap Arfitriati
Menurut Arfitriati, badan publik di jajaran Pemkab Lima Puluh Kota dewasa ini, telah menjalankan kewajiban memberikan akses informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, dua nagari di daerah ini masing-masingnya Nagari Sikabu-Kabu Tanjung Haro Padang Panjang dan Nagari Simalanggang juga tampil sebagai nominator.
“Karena telah melaksanakan keterbukaan informasi publik, makanya daerah ini bisa menjadi salahsatu nominator pemeringkatan keterbukaan informasi publik,” tutur Arfitriati yang didampingi Komisioner KI Adrian, Plt Sekretaris KI Syamsul Hidayat.
Dikatakan, pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik ini dilakukan buat mengetahui sejauh mana pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik yang ada di Provinsi Sumatera Barat termasuk di kabupaten Lima Puluh Kota.
Pada tahun ke tiga ini, badan publik yang dinilai sebanyak 70 dalam 8 kategori yang masing-masingnya OPD pada Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kabupaten dan Kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD, PTN/PTS, Nagari/desa, Partai Politik dan SMA/MAN/SMK
Pada tempat terpisah bupati Lima Puluh Kota H. Irfendi Arbi berharap badan publik di daerah ini bisa meningkatkan peringkatnya menjadi yang terbaik di Sumatera Barat. Nominasi itu, ujar Irfendi, jelas tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan PPID pembantu pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah ini.
“Kita sangat bersyukur bisa masuk nominasi. Saya mengapresiasi PPID di daerah ini yang telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai aturan berlaku. Kita berharap bisa menjadi yang terbaik,” urai Irfendi.
Menurut Irfendi, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang telah diatur Undang-Undang. Artinya, tidak ada alasan bagi badan publik menutup-nutupi informasi yang tidak termasuk ke dalam jenis informasi yang dikecualikan.
“Keterbukaan informasi ini merupakan salahsatu upaya menciptakan akuntabilitas dan transparansi untuk terwujudnya "good governance", “ujar Irfendi. (ada)