TABLOIDBIJAK.COM (Padang Pariaman)---Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni, kalah di Mahkamah Agung RI, atas kasasi yang diajukannya, melawan Wali Nagari Sikucur Kecamatan V Koto Kampung Dalam Alizar.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman Nomor : 341/KEP/BPP/2016 yang dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2016 tentang Pemberhentian Sementara Wali Nagari Sikucur Alizar dan Pengangkatan Pejabat Sementara Wali Nagari Sikucur tanggal 22 Agustus 2016.

Kini kasasi Bupati Padang Pariaman oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tanggal 14 September 2017, menolak dan masyarakat Nagari Sikucur meminta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk mengaktifkan kembali Alizar sebagai Wali Nagari Sikucur.

Tokoh masyarakat Basung, Nagari Sikucur, H. Asmar pada media mengatakan, Kamis (26/4/2018) berdasarkan keputusan MA, Alizar terbukti tidak bersalah dan melanggar hukum, untuk itu kita harapkan Bupati Padang Pariaman 3q1mengaktifkan kembali Alizar sebagai Wali Nagari Sikucur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal 5 September, 2016 Alizar mengugat Bupati Padang Pariaman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang atas pemberhentiannya itu dan dinyatakan menang.

Kemudian, Bupati Padang Pariaman melalui kuasa hukumnya melakukan kasasi ketingkat MA dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor : 20/G/K/2016/PTUN-PDG Banding Nomor : 64/B/2017/PT.TUN-MDN.

September 2017 lalu, kasasi tersebut ditolak oleh MA RI.

Sementara itu, masyarakat Koto Hilalang, tempat kelahiran Alizar, juga mendesak Bupati Padang Pariaman agar mengambil tindakan dan terhadap ditolaknya kasasi Pemkab Padang Pariaman oleh MA. Sebab, sudah tujuh bulan pasca keputusan MA, bupati belum mengambil tindakan untuk mengaktifkan kembali Alizar.

"Dalam waktu dekat kita akan adakan demontrasi ke kantor bupati di Parik Malintang," ungkap tokoh pemuda Koto Hilalang, Dani Tanjung. Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman, Rifki Monrizal ketika dikonfirmasi media, sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (mw/amir)

google+

linkedin