Dari tangan pelaku yang beralamat di Jorong Dalam Koto Nagari Surian, petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku sekitar pukul 19.30 wib itu, mengamankan barang bukti 3,37 gram sabhu.
"Barang bukti sabu tersebut disimpan pelaku dalam saku celana sebelah kanan yang dipakainya saat itu," kata Kapolsek Pantai Cermin Iptu Iwan Ariadi, di Surian, Sabtu (28/10) sebagaimana dilansir media massa di Sumbar.
Kapolres Solok AKBP. Reh Ngenana membenarkan peristiwa itu, dirinya mengatakan saat ini jajaran polri tengah memburu pengguna narkotika yang jelas-jelas dilarang Undang-Undang. "Benar, ada penangkapan pengguna shabu di Surian. Petugas kami menangkap pelaku karna ada laporan curanmor dikediaman pelaku, setelah dilakukan tindakan ternyata ada shabu. Kita akan buru dan tangkap setiap pengguna narkotika, apapun jenisnya," ucap Kapolres perempuan itu.
Selain barang bukti sabu 3,37 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 alat hisap bong, 2 pirek, 1 timbangan kecil, 1 kantong plastik pembungkus sabu, 2 telepon genggam dan dompet berisi uang Rp750 ribu diduga hasil jual sabu.
Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas Polsek Pantai Cermin yang langsung ditindak lanjuti petugas dengan melakukan pengembangan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku di sebuah lokasi di Jorong Pasa Nagari Surian. "Ada laporan dan Polsek Pantai Cermin telah koordinasi dengan kami di Polres Solok," sebut Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan agar generasi bangsa tidak menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. "Saya berharap generasi bangsa tidak gunakan narkotika, kejar prestasi tanpa narkoba," tutur AKBP. Reh Ngenana. - Risko Mardianto