TABLOIDBIJAK. COM (Padang Pariaman)—Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE, MM mengatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang bakal digelar Tahun 2019, belum banyak dipahami masyarakat, sehingga masih menjadi tanda tanya bagai bentuk dan teknis pelaksanaanya.

Hal itu disampaikan Suhatri Bur, ketika membuka Sosialisasi Undang Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu serentak tahun 2019, kepada Forkompinda, Camat, Wali Nagari dan Pemangku Kepentingan lainnya se Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (24/10/2017) di Hall IKK Parit Malintang.

Dikatakan, KPU sebagai pelaksana Pemilu mempunyai tanggung jawab terdepan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan UU Pemilu kepada pimpinan partai, ormas dan masyarakat sebagai pemilih dengan harapan, semua pihak dapat memahami antara hak dan kewajiban.

Lebih jauh disampaikan Pemilu serentak Tahun 2019, jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya, karena  Pemilu serentak 2019 ini, akan memilih Presiden sekalian, mumpung waktu masih panjang lagi, mari kita sama-sama menjelaskan kepada masyarakat sebagai pemilih.

“Tanggung jawab ini, disamping KPU juga termasuk tanggung jawab bersama dengan partai politik dan pemangku kepentingan, kita berharap dengan bertamab jelas peraturan dan undang-undang Pemilu oleh masyarakat, sehingga dapat meningkat pemilih,” ujar mantan Ketua PU Padang Pariaman ini.

Ketua KPU Padang Pariaman, Zulfahmi mengatakan, Undang – Undang Pemilu sudah diundangkan bulan Agustus 2017 yang lalu, sejalan dengan itu KPU RI juga sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. 

Dikatakan, ada 3 (tiga) Undang – Undang yang dikompilasi yaitu : Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dari ketiga Undang – Undang inilah yang dikompilasikan jadi 1 (satu), sehingga menjadi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.. 

“Untuk tahapan Pemilu tahun 2019 akan ada 2 kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu verifikasi faktual Partai Politik dan Penataan Daerah Pemilihan, hai inilah yang perlu disampaikan kepada teman – teman Partai Politik,” ujarnya.

Bertindak sebagai nara sumber dosen Unversitas Andalas (Unand) Hari Efendi Iskandar dan Khairul Fahmi. Dari awal sampai akhir peserta bertahan mengikuti uraian nara sumber yang diselingi dengan tanya jawab. (amir)

google+

linkedin