TABLOIDBIJAK.COM (Kota Pariaman)--Sebanyak 40 orang Nelayan Kota Pariaman menerima bantuan Mesin Long Tail dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat, diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abid, bertempat di Aula Dinas Perikanan Kota Pariaman, Jum'at (20/10/2017).
Dalam kesempatan ini rombongan Wagub dan DKP Provinsi Sumatera Barat, disambut Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar, yang menerima dengan baik pemberian bantuan ini.
Genius Umar mengharapkan bantuan mesin Long Tail ini agar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan dari DKP Provinsi Sumbar dan Dinas Perikanan Kota Pariaman, dapat terwujud hendaknya.
"Jangan sampai ada yang menjual atau menelantarkannya, karena tidak akan memberi manfaat jangka panjang bagi nelayan tersebut," ujarnya.
Selama ini nelayan telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan. "Peningkatan kesejahteraan akan mendorong peningkatan produksi secara berkelanjutan, dan yang lebih penting lagi, tetap mempertahankan lingkungan laut dan terumbu karang di perairan Kota Pariaman," tutupnya.
Senada dengan hal itu Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abid mengatakan agar para Nelayan dalam menangkap ikan untuk tetap menjaga lingkungan dan laut, karena saat ini hampir 75% terumbu karang yang ada di Sumbar telah rusak.
"Berdasarkan laporan dari Nelayan kita, masih menggunakan bom merusak terumbu karang adalah kapal penangkap ikan dari Sibolga, karena itu bagi Nelayan yang menemukan kapal ini menangkap ikan di perairan Sumbar, agar melaporkannya ke Kapten penjaga laut," tukasnya.
Dalm hal pemberian bantuan ini Wagub juga menghimbau agar para nelayan tidak hanya mengandalkan hasil dari tangkapan saja, tetapi juga istri dari nelayan tersebut mesti mempunyai ketrampilan yang dapat menghasilkan untuk keluargannya.
"Dan kita juga punya program Asuransi Nelayan, apabila nelayan sudah mempunyai Kartu Asuransi Nelayan, premi mereka akan ditanggung oleh negara dan banyak manfaat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik meninggal, cacat atau kecelakaan dalam hal penangkapan ikan maupun di darat," ujarnya mengakhiri. (J/amir)