BIJAK ONLINE (Padang)---Setelah melalui kajiand dan dialog, serta perdebatan, akhirnya anggota DPRD Kota Padang menyetujui ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang 2018 - 2038 menjadi Perda Kota Padang, melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin, 2 April 2018. 

Sebelumnya, telah  dilaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang 2018 - 2038 dan dibentuk panitia khusus guna menyikapi nota penjelasan Walikota Nomor 180.43.Hk.Pdg.II.2017.

Pansus I dibentuk untuk membahas  Rencana Pembangunan Industri Kota Padang 2018 - 2038, rapat kerja dengan instansi terkait, telah disepakati agenda pembahasan, kunker, raker dan rapat internal.dasar pelasanaan, personil, tempat pelaksanaan dan pointer.

Bahan laporan, masukan dan saran hasil pembahasan dan kunjungan kerja pansus  dilaporkan juru bicaranya, Arpendi Dt Tan Bagindo pada pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang. 

Ada tiga ranperda yang sedang dibahas yakni Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota,  kata Kabag Persidangan dan Risalah, Desmon Dannus waktu itu.

Menurutnya, ketiga Pansus melakukan kunker untuk mengambil perbandingan di daerah tujuan masing-masing guna  penyamaan mekanisme, sistem atau bagaimana implementasi yang diterapkan agar berlaku pada masing - masing Ranperda.

Tujuannya supaya ranperda ini disepakati menjadi Perda dan tidak ada lagi kerancuan ketika di terapkan di Kota Padang.

Daerah tujuan kunjungan kerja Pansus pembahasan Ranperda ini dijelaskannya, untuk Pansus I membahas Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota dengan tujuan ke Jakarta. 

Sementara untuk Pansus II laksanakan kunjungan kerja dengan daerah tujuan ke Malang yang membahas tentang Ranperda Ketentuan Umum Pajak Daerah, yang diketuai oleh Hadison dari Fraksi PKS.

"Sedangkan untuk Pansus III mengenai Ranperda Perpustakaan laksanakan  kunjungan ke Bantul dan ke Perpustakaan Nasional di ketuai oleh Zulhardi Z. Latif dari Fraksi Golkar Bulan Bintang, " urainya mengakhiri pembicaraan.

Wismar Panjaitan menjelaskan hasil rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi gubernur guna penyempurnaan sebuah perda. Dua perda sebelumnya yaitu Perda tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Perda tentang Perpustakaan masih dalam evaluasi gubernur.

Penyampaian secara resmi oleh Walikota Padang tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Padang Tahun 2017 guna memenuhi ketentuan formal sebagai wujud nyata  bentuk akuntabilitas publik dari penyelenggaraan pemerintah oleh Kepala Daerah kepada DPRD sebagai institusi resmi yang mewakili masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekdako Padang, Asnel mewakili  Walikota Padang pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (2/4).

Tujuan penyampaian LKPJ ini jelas Sekdako Padang dalam rangka pengiatan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dimaksud UU Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus melakukan evaluasi atas kelemahan-kelemahan pelaksanaannya sehingga otonomi daerah yang telah dilakukan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tujuan dan sasarannya. Khususnya dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengwlolaan keuangan dan sumber daya yang ada di daerah.

Dalam nota penyampaiannya melalui rapat paripurna DPRD Padang dipimpin Wakil Ketua Asrizal, Sekda menyebutkan realisasi pendapatan Pemerintah Kota Padang tahun anggaran 2017 sebesar Rp2,092 triliun atau 96,10 persen dari target Rp2,177 triliun.

Ia mengatakan, pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian dana perimbangan dan dana lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara belanja daerah dengan realisasi Rp1,9 triliun atau 84,91 persen dari target Rp2,3 triliun yang terdiri dari belanja langsung realisasi Rp1,016 triliun atau 79,45 persen dan belanja tidak langsung terealisasi sebesar 91,49 persen.

Ia mengatakan penyampaian sekaligus penyerahan LKPJ tahun 2017 sesuai dengan ketentuan formal yaitu aturan-aturan tentang pemerintah daerah dan penyelenggaraannya.

Tujuan penyampaian LKPJ tahun 2017, supaya dapat dievaluasi oleh DPRD terkait kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaannya sehingga dapat lebih baik di masa depan.

Adapun penyampaian LKPJ, terkait dengan pemanfaatan keuangan daerah sebagaimana yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dari berbagai pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2017, Kota Padang telah menerima berbagai penghargaan baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional.

Berdasarkan penyampaian LKPJ tersebut Walikota mengharapkan telaah dan tanggapan serta saran dari DPRD untuk pemerintah yang lebih baik ke depannya, tentunya juga sebagai informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2017 ke masyarakat setempat, sebut Mantan Kepala BKD Padang ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal mengatakan adanya kegiatan penyampaian LKPJ Walikota Padang 2017 tersebut diselenggarakan berdasarkan rapat pimpinan dan Bamus.

"Ini nanti akan ditanggapi dan dilakukan pembahasan mendalam serta dievaluasi dan perbaikan di tahun anggaran 2018," katanya.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota LKPJ tahun anggaran 2017 oleh Walikota Padang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal dan dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan, kepala OPD beserta Forkopimda di lingkungan pemerintah Kota Padang.


google+

linkedin