BIJAK ONLINE (LIMA PULUH KOTA)---Ketua tim BPK RI Ibnu dalam penyampaiannya menjelaskan, pemeriksaaan dilakukan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, merupakan amanat undang-undang. Dapat kami pastikan, BPK akan bersikap fair dalam pemeriksaan.

“Sesuai undang-undang, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK. Tidak perlu khawatir, InsyaAllah kami akan bekerja secara adil,” ujar Ibnu dalam sambutannya pada acara pertemuan dengan Bupati Lima Puluh Kota bersama OPD Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) terkait, dalam rangka pemeriksaaan belanja tahun 2017 di pendopo rumah dinas bupati, Senin (23/1).
.
Ibnu juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan bersih. Jika ada pihak yang mengatasnamakan BPK lewat SMS atau telepon, jangan percaya karena tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan secara benar dan tidak terpengaruh apapun.

“Agar pemeriksaan berjalan lancar dan selesai tepat waktu, kami berharap kerjasama dari pemerintah daerah. Selain itu jangan pernah percaya dengan orang yang mengatasnamakan BPK. Pemeriksaan direncanakan selama 25 hari. Berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan bantuan Partai Politik selama 15 hari, “ujarnya.

Sementara itu, bupati Lima Puluh Kota H. Irfendi Arbi, mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bersikap kooperatif dalam pemeriksaan BPK RI. Apa yang diminta badan pemeriksa keuangan itu, harus segera berikan apa adanya.

“Saya minta OPD memberikan apa yang diminta pemeriksa BPK apa adanya. Agar, setiap permasalahan yang ditemukan segera mendapatkan solusi,” ungkap Bupati Irfendi di hadapan tim pemeriksa BPK dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab setempat.

“Untuk lancarnya proses pemeriksaan, Bupati juga menekankan agar para kepala OPD tidak meninggalkan tempat selama tim BPK melakukan pemeriksaan. Saya minta selama pemeriksaaan BPK ini tidak ada pejabat yang keluar daerah, kecuali untuk urusan penting yang tidak mungkin ditinggalkan,” tegas Irfendi. (ada)

google+

linkedin