BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Keterbukaan Infoemasi Publik (KIP) adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. KIP tersebut, sebagaimana diamanatkan UU RI Nomor 14 Tahun 2008, merupakan Hak Azazi Manusia.
“Komisi Informasi, sebagai lembaga mandiri, berfungsi menjalankan UU tersebut dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik antara Badan Publik dan pengguna informasi publik melalui mediasi, “ujar Kabid Kehumasan Kominfo Irwandi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/1).
Menurut Irwan, di Badan Publik, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, ada Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID), yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan serta pelayanan informasi.
Guna memastikan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan Badan Publik, sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya di Pemko Payakumbuh, Jum’at (26/1) lalu di ruang Sekretaris Diskominfo, dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Arfitriati dan Yurnaldi, serta Sekretaris KI, Syamsul Hidayat, mengunjungi sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPID di kota Payakumbuh.
Dalam dialog antara komisioner KI dengan Sekretatis Diskominfo, Deldi Anggoro, didamping Kasi. Pengelolaan Data dan Informasi Publik, Indra, dibahas berbagai aspek pelayanan informasi kepada publik. Juga terungkap bahwa memang tidak semua informasi dapat diketahui oleh publik.
Sedangkan menurut komisioner KI Provinsi Sumatera Barat Arfitriati, sepanjang memang ada alasan khusus, sesuai peraturan perundang-undangan, sebuah informasi tidak bisa disebarkan kepada publik, hal itu sah-sah saja. Perlu keterbukaan untuk menjelaskan kenapa sebuah Informasi Publik tidak dapat dibuka.
“Oleh karena itu, perlu SOP (Standar Operasional Pelayanan) ditetapkan dan diketahui publik, sehingga Sengketa Informasi dapat dihindari,” tegas Arfitriati.
Sementara itu, Sekretaris Kominfo, Deldi Anggoro, memaparkan kondisi PPID setelah bernaung di bawah perangkat daerah Diskominfo. “Kami terus berbenah menuju PPID yang diharapkan publik dan bertekad menjadi Badan Publik yang siap melayani permintaan Informasi Publik,” jelasnya. (ada)