BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Usai melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap Partai Politik baru calon Peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh bakal segera melakukan penjaringan/penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lima Kecamatan yang ada di Kota tersebut.
Menurut rencana pengumuman pembukaan Pendaftaran PPK akan segera dilakukan. Selain melalui media massa, pengumuman tersebut juga akan disampaikan/ditempel di ruang-ruang publik ditengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat banyak bisa tahu dan ikut mendaftar sebagai calon penyelenggara Pemilu.
Berbeda dengan PPK pada Pemilu sebelumnya, untuk PPK yang akan bekerja sebagai penyelenggara di masing-masing Kecamatan hanya mencapai tiga orang. Sementara pada Pemilu/Pilkada sebelumnya mencapai 5 orang. Untuk PPK yang terpilih nantinya diperkirakan akan dilantik pada tanggal 1 hingga 7 Maret 2018.
Untuk pengumuman Pembukaan Pendaftaran kita rencanakan akan diumumkan mulai tanggal 26-28 Januari ini. Selain di media massa/cetak. Pengumuman tersebut juga akan kita tempel di tempat-tempat/ruang publik, Seperti di Kelurahan.
“Memang untuk saat sekarang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, jumlah PPK yang akan kita rekrut/jaring di masing-masing Kecamatan hanya 3 orang. Ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang nantinya terpilih," sebut Ketua KPU Payakumbuh, M. Khadafi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/1).
Khadafi juga menambahkan, selain itu, untuk usia minimal berusia 17 tahun dan tidak ada pembatasan maksimal usia. Sementara persyaratan lainnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Nantinya dengan jumlah personil 3 orang di Masing-masing PPK di tiap kecamatan di Payakumbuh, tentu KPU harus menyiapkan penyelenggaranya sebaik mungkin. Karena Pemilu kali ini, ada dua momen yakni Pileg dan Pilpres.
Nantinya setelah mereka yang berminat menjadi PPK mendaftar 29 Januari hingga 4 Februari, proses penelitian berkas/administrasi akan dilakukan pada tanggal 5-7 Februari, setelah dilakukan pemeriksaan berkas tersebut, KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan Administrasi mereka (Calon PPK-red) yang mendaftar. Pengumuman tersebut direncanakan pada tanggal 8-9 Februari.
“Setelah pengumuman hasil pemeriksaan Administrasi dilakukan, kita akan menunggu masukkan/tanggapan dari masyarakat terkait Calon PPK yang lulus secara administrasi. Masukkan dan tanggapan masyarakat kita buka sejak tanggal 8 hingga 14 Februari. Dan dilanjutkan tes tertulis pada tangga 9-11 Februari. Dan hasil tersebut akan diumumkan pada tanggal 12-13 Februari," ulasnya.
Sementara untuk seleksi/tes wawancara akan dilakukan pada rentang tanggal 14-15 Februari. Dilanjutkan dengan pengumuman Calon PPK terpilih pada rentang tanggal 17-19 Februari.
Khadafi juga menghimbau bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk bersedia menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. Terutama bagi mereka yang bisa menjaga integritas. Sebab dalam Pilkada tahun 2017 lalu, ada beberapa orang penyelenggara yang diganti karena masalah integritas yang dilaporkan oleh masyarakat. (ada)