BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Pemerintah kota Payakumbuh melalui Bagian Dalminbang, Setdako Payakumbuh gelar Sosialisasi TP4D di aula Balai Kota Bukik Sibaluik, Rabu (24/1).
Menghadirkan narasumber TP4D dari Kejaksanaan Negeri Payakumbuh dan dihadiri ke tiga Asisten I, II, dan III, Yoherman, Iqbal Bermawi, dan Amriul. TP4D diketuai Kasi. Intelijen, Wakil Ketua Kasi Datun, serta dibantu Kasubtim, Sekretaris dan Anggota.
Dalam kesempatan itu, Kabag Dalminbang Meizon, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diiikuti KPA, PPK, PPTK dan PPHP di masing-masing Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kemudian, Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz, mengatakan saat membuka sosialisasi TP4D, selaku Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh, kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, karena dari awal telah digandeng untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Payakumbuh.
“Melalui sosialisasi ini kita lebih mengerti, lebih tahu, koridor-koridor dalam pelaksanaan semua kegiatan-kegiatan yang menyangkut anggaran dan harapannya, energi yang kita gunakan tidak salah,” ungkap Erwin.
Lahirnya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan hasil dari pengarahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat upacara peringatan HBA (Hari Bhkati Adhiyaksa) Tahun 2015 lalu.
Satu tugas pokok dan fungsinya adalah pengawal dan pengaman, serta mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan pemerintah daerah.
Sementara itu Ketua TP4D Ade Azhari menegaskan pihaknya akan maksimal memainkan peran dari keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunn Daerah - TP4D.
Menurutnya TP4D bertugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksansaan pembangunan. Karena itu, Ia berharap Tim ini diharapkan mampu melakukan tugas dengan bekerjasama dengan Instansi terkait, salah satunya memberikan penerangan hukum pada lingkungan Instansi.
Keberadaan TP4D dalam pencegah korupsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Tugas tersebut dapat dilakukan apabila ada keragu raguan akan timbulnya persoalan penggunaan anggaran dalam pembangunan, dapat dikonsultasikan secepatnya. “Dan tim TP4D dapat memberikan pendampingan pemahaman hukum dalam penggunaan anggaran sehingga tidak terjadi kasus korupsi yang tidak di inginkan,” jelasnya (ada)