BIJAK ONLINE (LIMA PULUH KOTA)---Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Kabupeten Lima Puluh Kota, mengadakan sosialisasi sekaligus rapat pembentukan koperasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, di aula Kantor Bupati setempat, Selasa (30/1).

Sosialisasi dan rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ferizal Ridwan,  Plt. Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota, Taufik Hidayat, Kepala Kantor Kemenag Lima Puluh Kota, Ramza Husmen, Ketua Pusat Koperasi  Pegawai republik Indonesia (PKP-RI) Sumatera Barat, Hadi Suryadi, SH dan Kepala OPD se Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Kabupaten Lima Puluh Kota, H. Kasman Kasim menyebutkan, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Lima Puluh Kota, maka dilaksanakanlah pembentukan Koperasi ASN di Kabupaten itu.

“Pembentukan Koperasi  Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Lima Puluh Kota,” ucap Kasman.

Ketua Pusat Koperasi  Pegawai republik Indonesia (PKP-RI) Sumatera Barat, Hadi Suryadi, SH dalam sambutannya mengatakan, kalau suatu koperasi tidak berkembang, berarti pemilik koperasinya yang belum bisa mengelola koperasi dengan baik, saat ini sekitar  80 persen ASN sudah masuk menjadi keanggotaan koperasi, tapi belum tau dengn apa itu koperasi.

“Kalau suatu koperasi tidak berkembang atau tidak jalan, berarti pemilik koperasinya yang belum pas. Diperkirakan sekitar  80 persen ASN sudah masuk menjadi keanggotaan Koperasi, tapi belum tau dengan apa itu koperasi,”ucap Hady Suryadi.

Sementara itu, wakil bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan dalam sambutannya sekaligus membuka rapat pembentukan koperasi Pemerintah Daerah Kabupaten limapuluh Kota itu menuturkan, dalam menjalankan koperasi, harus benar benar koperasi yang berlandaskan demokrasi ekonomi, yang mana didalamnya setiap anggota mempunyai hak yang sama, jangan ada perbedaan strata didalamnya.

“Dengan menjalankan koperasi yang berlandaskan ekonomi ini diharapkan setiap anggota akan mendapatkan hak yang sama, sehingga nantinya tidak ada perbedaan dimasing-masing anggotanya,"tambahnya. 

Lebih lanjut, Ferizal Ridwan menjelaskan, mendirikan koperasi itu gampang, yang paling penting komitmen untuk membesarkannya. Dengan  pengelolaan koperasi yang mantap Insyaallah akan mensejahterakan rakyat karena azas rakyat untuk rakyat sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang 1945.

“Untuk itu, mari kita jalankan pengelolaan koperasi yang mantap, Insyaallah ini akan mensejahterakan rakyat karena azas rakyat untuk rakyat sesuai dengan perundangan,"ulasnya. (ada)

google+

linkedin