BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Payakumbuh aktif terus bergerak maju. Ketua KONI Yusra Maiza beserta seluruh pengurus aktif menggelar berbagai kegiatan demi suksesnya prestasi olahraga di kota Payakumbuh.

Jelang rapat anggota KONI Kota Payakumbuh, jajaran pimpinan menggelar Rapim Panpel Rapat Anggota di Sekretariat KONI Payakumbuh Kubu Gadang, Kamis (25/1). Kegiatan ini langsung dibuka Sekum KONI Kota Payakumbuh Ostimardi SP melalui Pimpinan Rapat Wakil Ketua I Dr Yudi Antomi.

Dalam rapat anggota nantinya direncanakan telah terbentuk Rencana Strategis (Renstra) yang akan menjadi panduan pembinaan olahraga prestasi. Muncul pertanyaan, kenapa Kota Bukittinggi selalu masuk 5 besar di setiap Pekan Olahraga Provinsi? “Sebabnya, salah satunya anggaran sudah tersedia jauh hari sebelum Porprov dilangsungkan,” ujar Dr Yudi Antomi.

Diharapkan, Dr Yudi Antomi, agar kita semua komitmen untuk satu kepentingan yaitu KONI Kota Payakumbuh. Untuk itu kita mesti siap dengan segala risiko kebijakan yang ditetapkan KONI untuk jangka panjang. “Ke depan, kita harus berpikir agar ada Perda Olahraga di Kota Payakumbuh ini,” ujar Dr Yudi Antomi. 

Ketua panitia pelaksana yang juga Ketua Bidang Organisasi KONI Syahril menyatakan harus disegerakan payung hukum, program pembinaan, mekanisme kontrol dan perhatian, serta pendanaan yang ikut dianggarkan di APBD.

“Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) sudah terbentuk dan segera di SK kan. Sedapatnya, diundang dalam Rapat Anggota KONI Kota Payakumbuh, nantinya,” ujar Syahril penuh optimisme.

Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua Umum II, Tri Venindra, setiap cabor harus menyerahkan database atlet, daftar prestasi dan program latihan, ujarnya. (ada)


Menurut Sidik Pramono, sesuai pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik.

“Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” kata Sidik Pramono, Selasa (16/8/2016).

Kandidat Doktor Administrasi Kebijakan Publik Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menegaskan keharusan ASN untuk bersikap professional.

“Menjadi ASN berarti mengikatkan diri pada ketentuan, syarat, dan kewajiban sebagai ASN. Netralitas, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh political interest,” tambahnya.

Apalagi, kata Sidik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah berkali-kali mengingatkan itu kepada semua instansi di pusat maupun daerah.

“Menjadi ASN adalah pilihan untuk menjadi pelayan negara, melayani publik. Jika keinginan untuk terlibat dalam politik praktis masih menggelegak, berarti orang itu tidak konsisten,” tandasnya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap profesional dan bebas dari intervensi politik.


"Untuk memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, maka pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan oleh Anwar ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaaan putusan.

Mahkamah kemudian juga menyatakan bahwa dalam Penjelasan Umum UU 5 tahun 2014, ditegaskan bahwa pegawai ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

"Menjadi PNS adalah pilihan, maka ketika seseorang telah memilih untuk menjadi PNS berarti yang bersangkutan telah mengikatkan diri dalam ketentuan, syarat, dan kewajiban ASN yang harus dipenuhi," ujar Anwar.

Kendati demikian, hak berpolitik seorang PNS tidak berarti dihapus dan hilang karena sebagai warga negara, seorang PNS tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

"Dengan hak pilik demikian pun PNS harus tetap menjaga netralitas dan indpendensinya, bersikap adil dalam melayani masyarakat dari semua golongan," pungkas Anwar.

Para pemohon dari uji materi UU ASN ini memaparkan bahwa kewajiban pengunduran diri PNS yang maju dalam bursa pencalonan kepala daerah ataupun pemilu legislatif harus ditafsirkan sebagai pengunduran diri sementara.

google+

linkedin