BIJAK ONLINE (Padang)---Berang dan meradang. Begitulah gambaran sekilas tentang kegundahan, Nasrul Azwar salah seorang penulis buku tentang "121 Wartawan Hebat dari Ranah Minang" yang bagi-bagikan gratis pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2018, di Kota Padang, 9 Februari 2018 lalu.
"Sudah berulang kali kami mengurus honor ini ke humas, tidak juga selesai. Terakhir disebutkan honor tidak bisa dibayarkan sesuai janji karena terkendala Peraturan Gubernur (Pergub)," kata salah seorang penulis, Nasrul Azwar di Padang, ketika dihubungi wartawan, Senin, 9 April 2018.
Menurut wartawan senior Sumbar tersebut, awalnya dirinya dijanjikan untuk satu artikel tentang tokoh pers Minang, dijanjikan bakal mendapatkan honor sebesar Rp300 ribu. Tapi masalah nilai honor itu bermasalah, karena tidak sesuai Pergub.
Berdasarkan Pergub Sumbar yang mengatur tentang besaran honor untuk penulis secara tim, dihargai maksimal Rp20 juta. Sementara berdasarkan jumlah artikel yang ditulis besaran honor Rp 36,3 juta. Terdapat selisih Rp16,3 juta. "Kami tegas menolak pemotongan honor ini, karena kami berpegang pada janji," kata Nasrul.
Sebagai salah seorang penulis, kata Nasrul, dirinya akan menuntut Humas Pemprov Sumbar agar profesional menyelesaikan persoalan honor penulis buku tersebut.
Buku "121 Wartawan Hebat dari Ranah Minang" merupakan ensiklopedi wartawan dan humas Pemprov Sumbar yang dibagi pada beberapa periode.
Periode itu masing-masing zaman perintisan dan perjuangan kemerdekaan. Wartawan yang menonjol pada periode ini tercatat Abdul Rivai, Abdul Muis, Agus Salim dan beberapa tokoh lain.
Periode proklamasi hingga orde lama dengan tokoh diantaranya Anas Makruf, Rusli Amran dan Rosihan Anwar.
Kemudian periode orde baru hingga reformasi dengan tokoh diantaranya Zulharman Said, Junisaf Anwar dan Karni Ilyas.
Buku ini juga memuat biografi singkat juru bicara "Rumah Bagonjong" atau Kepala Biro Humas Sumbar.
Buku itu ditulis oleh sepuluh wartawan senior Sumbar masing-masing Nasrul Azwar, Eko Yance Edrie, Syafruddin Al, Hasril Chaniago, Dody Nurja, Firdaus, Indra Sakti Nauli, Aci Indrawadi dan M. Bayu Vesky.
Kabag Penyelenggaraan Informasi Pimpinan Humas Pemprov Sumbar Zardi menyebutkan ada komunikasi yang terputus antara Humas Pemprov dengan tim yang merumuskan Pergub tentang honor penulisan artikel itu.
"Awalnya memang diajukan Pergub baru untuk mengakomodasi honor penulisan artikel. Namun karena angka yang diusulkan dinilai tim perumus Pergub tidak cocok, maka prosesnya dihentikan dan digunakan Pergub lama," katanya.
Namun kemudian, Pergub baru itu ternyata tetap dilanjutkan prosesnya dan keluarlah angka Rp20 juta untuk tim penulisan artikel.
Sementara acuan yang disampaikan pada penulis dan yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Pergub lama yaitu honor Rp300 ribu untuk satu artikel. "Kita sedang cari solusinya," katanya.
Sementara Kepala Subbagian Dokumentasi Humas Pemprov Sumbar Sabarniati menyebutkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan Pergub berbeda, karena itu butuh proses agar honor penulisan itu bisa cair.
Kalaupun nanti bisa dicairkan, angkanya hanya bisa Rp20 juta berdasarkan Pergub."Kami hanya bisa berjalan sesuai aturan," katanya. (prb/antara)