BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Sebuah kedai minuman (Kopi-red) yang berada di kawasan Pasar Ibuah Barat Kota Payakumbuh Kecamatan Payakumbuh Barat, kena razia oleh tim gabungan Satnarkoba Polres Payakumbuh, Rabu (3/1).

“Buah dari operasi itu, Pemerintah Kota Payakumbuh berencana bakal melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut, “ujar Kapolres kota Payakumbuh AKBP Kuswoto didampingi Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP. E. Piliang kepada wartawan via telepon genggamnya, Kamis (4/1).

Rencana pembongkaran itu dilakukan setelah sebelumnya Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Payakumbuh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh melakukan razia Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan dan menemukan puluhan butir Pil Alphazolam (Obat Daftar G/harus dibeli dengan resep dokter-red) yang diperjualbelikan kepada Anak Baru Gede (ABG) secara bebas, 

Dalam razia itu, dipimpin Kepala BNNK AKBP. Firdaus, selain mengamankan puluhan butir Pil Alphazolam, Tim Gabungan juga mengamankan Miswarti (60) yang mengaku tinggal di warung tuak sekaligus Kedai kopi itu. Ia selanjutnya diamankan ke Kantor BNNK dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, rencana untuk pembongkaran kedai yang diduga tidak memiliki izin di kawasan pasar itu, diungkapkan Kepala BNNK, AKBP. Firdaus saat mendampingi Walikota Payakumbuh, Riza Falepi melakukan inspeksi mendadak, Rabu (3/1) kemarin di kedai yang berada di sebelah kanan pinggiran jembatan Ratapan Ibuh itu. Pada kunjungan tersebut, AKBP. Firdaus melakukan koordinasi untuk melakukan pembongkaran.

“Memang kemarin kita melakukan Inspeksi mendadak bersama Walikota, Kasat Narkoba, Kasatpo-PP & Damkar serta Dinas Pasar. Dari inspeksi tersebut memang akan dilakukan pembongkaran terhadap kedai yang selama ini diduga kerap menjual pil/obat Psikotropika," sebut Firdaus. (ada)

google+

linkedin