BIJAK ONLINE (LIMA PULUH KOTA)—Dihadapan ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD kabupaten Lima Puluh Kota, serta undangan lainnya, bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi sampaikan nota jawaban bupati terhadap laporan pertanggungjawaban (LKPj), pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016, bertempat diruang sidang DPRD setempat, Senin (3/7).
Dalam laporannya, Irfendi Arbi, mengatakan, terkait penyerapan anggaran untuk bantuan sosial realisasi masih 84,48%, hal ini disebabkan calon penerima bantuan tidak mengajukan permohonan pencairan dana.
Terkait realisasi PAD yang berasal dari restribusi daerah hanya 76,25%, diputuskan. bahwa restribusi pengengendalian menara telekomunikasi tidak bisa dipungut berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang pengujian Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Menjawab pertayaan Fraksi Partai Gerindra, tentang pajak daerah tahun 2015 terealisasi 92,11% dan tahun 2016 terealisasi 90,52%, terjadi kenaikan target pajak daerah dibanding tahun 2015 sebesar Rp 2.390.761.565, apabila dilihat dari nominal realisasi tahun 2016, terjadi kenaikan sebesar Rp 1.956.270.022 dibanding realisasi tahun 2015.
Kemudian, dalam ranperda sudah dimuat secara utuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 320 Ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Irfendi Arbi menjawab pertayaan dari Fraksi Partai Golkar tentang tidak adanya point catatan atas laporan keuangan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berkenaan bantuan keuangan dari provinsi dengan realisasi Rp6.609.000.000 atau 69%, menyatakan, penyaluran dana bantauan keuangan bersifat khusus, dilakukan secara bertahap yang terdiri dari tahap I sebesar 60% dan tahap II 40%.
“Untuk Kabupaten Lima puluh Kota tahun anggaran 2016 dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp 9.299.000.000, dialokasikan untuk fungsi pendidikan, fungsi kesehatan dan fungsi pekerjaan umum, “sebut bupati.
Sidang paripurna itu dipimpin ketua DPRD Syafaruddin Dt.Bandaro Rajo dan wakil ketua Sastri Andiko Dt.Putiah dan Deni Asra, dihadiri anggota DPRD dan unsur OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pada kesempatan itu, Syafaruddin Dt. Bandaro Rajo, menyebutkan, pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi dari seluruh fraksi terkait perolehan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya yang diraih Pemkab Lima Puluh Kota, ini harus dipertahankan dan diharapkan setiap tahun Lima Puluh Kota mendapat WTP, “harapnya. (Nura)