TABLOIDBIJAK.COM(Kota Pariaman)—Wali Kota Pariaman, Drs. H. Mukhlis Rahman, MM menyerahkan Santunan Klaim Asuransi bagi Nelayan, atas nama Syafril, nelayan Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, dari PT Asuransi Jasa Indonesia sebesar Rp. 160.000.000.

Syafril  pemegang Kartu Nelayan dan Kartu Asuransi Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dengan nomor Register Kartu Nelayan : A1B1c13.77.2012.000358 dan Kartu Asuransi Nelayan : 00004/304/793/2016/000-33.

Almarhum  nelayan asal Naras I ini, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman karena serangan jantung. Proses klaim asuransi  nelayan ini, telah dilakukan pendampingan oleh Dinas Perikanan Kota Pariaman semenjak almarhum meninggal per 1 Mei 2017, sampai pembayaran oleh PT Asuransi Jasa Indonesia sebesar Rp. 160.000.000 ke rekening ahli waris atas nama ibu Rospita (istri alm) dan telah terealisasi pada tanggal 16 Juni 2017 lalu, melalui Bank BRI Cabang Pariaman.

Penyerahan dilakukan Mukhlis Rahman kepada ahli waris secara sibolis didampingi Kepala Dinas Perikanan Kota Pariaman dan jajaran, selepas upacara bendera,  Senin (17/7/2017), pagi sebesar Rp. 160 juta kepada Rospita.  

"Diharapkan dengan adanya santunan dari pemerintah ini, keluarga yang ditinggalkan dapat membuka usaha sendiri, sehingga dapat mandiri dan bisa menunjang ekonomi keluarganya kearah yang lebih baik," ujar Mukhlis.

Wako juga menghimbau agar dana yang telah diterima hendaknya dapat dikelola dengan baik, mulai dari biaya pendidikan bagi anak-anak almarhum yang berjumlah sebanyak 7 orang, karena dengan pendidikanlah, anak-anak kita dapat menjadi pribadi yang baik dan sukses, imbuhnya.

"Saat ini yang mempunyai Kartu Asuransi Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bagi nelayan Kota Pariaman sebanyak 243 orang, dengan masa pertanggungan periode Januari 2017 - Desember 2017," tuturnya.

Dalam keterangan Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kota Pariaman Zainal menjelaskan santuanan yang didapat ahli waris apabila melaksanakan aktifitas penengkapan ikan, untuk Kematian Rp. 200 Juta, Cacat Tetap maksimal Rp. 100 Juta dan Biaya Pengobatan maksimal Rp. 20 Juta rupiah.

"Untuk Santunan kecelakaan akibat selain aktifitas penangkapan ikan, untuk Kematian Rp. 160 Juta, Cacat tetap dan biaya pengobatan tetap, yaitu Rp. 100 juta dan Rp. 20 juta rupiah," ulasnya.
Premi asuransi ini adalah untuk yang kali pertama yang diterima oleh nelayan Kota Pariaman, dan ibu Rospita, adalah ahli waris yang pertama menerima santunan asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini, tutupnya. (J/amir)

google+

linkedin