BIJAK ONLINE (Padang Pariaman)—Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan 2x11 Kayutanam, Adri Ahmad, S.Hi, MA, mengatakan, Calon Pengantin di daerah kerjanya, lebih banyak memilih nikah gratis dari pada membayar, buktinya Tahun 2016 dari 189 pasang Catin, memilih menikah di kantor sebanyak 63 parsen (123) pasang.
Hal itu diungkapkan Adri Ahmad, dalam menjawab pertanyaan Bijak Online di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2017). Dikatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014, Calon Pengantin yang melaksanakan nikah pada jam kerja di kantor, tidak dipungut biaya alias gratis.
Lebih jauh dijelaskan, bagi Calon Pengantin yang melalukan pernikahan di rumah, mereka diwajibkan membayar stork e Negara melalui rekening BRI sebanyak Rp. 600 ribu.Ternyata yang memilih nikah di rumah, 37 parsen (66) pasang.
Menurut Adri Ahmad, dari sekian banyak peristiwa nikah, paling banyak pelaksanannya pada suasana Lebaran Idul Fithri dan Idul Adha, diperkirakan lebih 50 parsen, pada bulan-bulan tersebut. Sementara pada Tahun 2017, telah terjadi peristiwa nikah di Kecamatan 2x11 Kayutanam sebanyak 109 pasang, 85 pasang mereka memilih menikah di kantor.
Ditambahkan Adri Ahmad, tujuan Pemerintah menikah di kantor pada jam kerja, untuk meringankan masyarakat dari biaya karena selama ini, sebelum PP Nomor 48/2014 keluar masyarakat mengaku berat untuk membayar admnistrasi pernikahan mereka.
“Jadi sekarang masyarakat boleh memilih, mau gratis silahkan datang ke kantor pada jam kerja dan kalau ingin di rumah, silahkan bayar dulu ke Negara stor pada BRI Cabang setempat,” ujar Adri Ahmad lagi. (amir)