BIJAK ONLINE (Padang)---Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui kalau dirinya sudah menerima laporan dari Forum Nagari Tigo Sanding tentang masalah sangketa di By Pass.
"Terkait dengan kasus yang menyangkut masalah tanah, dan saya juga sudah mendengar ini, dan sudah mulai merebak juga di media karena kasus ini sebetulnya menimbulkan banyak pertanyaan terutama kasusnya sendiri sudah lama," kata Fadli Zon., di Universitas Baiturrahman, Kamis, 1 Februari 2018..
Menurut Fadli Zon, masalah tanah itu sudah disampaikan secara kronologis bagaimana status tanah ini dari tahun 1931, 1954 54, dan 1982 dan sebagainya, dan ini melibatkan jumlah masyarakat cukup besar, ada 143 ribu masyarakat yang ada disini.
kemudian keputusan dari pengadilan negerinya sendiri, kata Fadli Zon, dirinya sudah mendapatkan masukan dari Forum Nagari Tigo Sandiang. "Kalau menurut saya, piahk mahbud tidak eksekutible, dan tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan eksekusi dan juga batas-batasnya pun berubah-ubah, tentu ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dan juga dari aparat penegak hukum, untuk berlaku adil kalau tidak, ini akan menjadi masalah yang besar nantinya," katanya.
Dilihat dari persoalan tanah tersebut, ada beberapa masalah-masalah hukum, masalah sosial, dan masalah hukum ini harus diselesaikan, jangan ada satu langkah-langkah yang dianggap bisa memicu permasalahan, minsalnya pengukuran dan sebagainya, atau eksekusi oleh minsalnya BPN sampai mungkin proses hukumnya sendiri selesai atau tuntas.
Selanjutnya, bagaimana statusnya karena didalam proses ini kalau dilakukan bisa ada pandangan-pandangan yang mungkin berbeda dikalangan masyarakat. "Nanti kami di DPR akan kami kaji dan nanti juga kami serahkan kepada komisi 2 dan 3, dan mungkin bisa dilakukan rapat dengar pendapat dengan semua pihak yang terkait dalam persoalan ini, hingga ini bisa kita kaji secara komperensif masukannya dari semua pihak," ujar Fadli Zon.
Fadli Zon juga menyampaikan yang paling penting bagaimana terjaga dulu suasananya, jangan sampai ada bentrok, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melawan hukum, yang nanti bisa memicu konflik sosial, kita tidak ingin itu terjadi karena itu semua pihak sebaiknya menahan diri dulu, kita biarkan proses hukum ini tuntas dan selesai.
Selain itu, Ketua Forum Tigo Sandiang Marzuki Onmar, menyampaikan masyarakat ingin ketenangan. "Tadi sudah kita sepakati bahwa Fadli Zon membantu mengsertifikasi sampai ketentuan hukum secara ingkrah, janganlah ada dulu ukur-ukur, supaya masyarakat tenang itu permohonan kita," ujar Marzuki Onmar.
Selanjutnya, sekarang masyarakat tigo sandiang sedang melakukan kelas action pembantahan terhadap surat yang dipegang oleh si lehar semuanya. Itu sudah di terima pengadilan, tanggal 8 Agustus lalu sidang pertamanya, harusnya kita hormati kedua belah pihak, jangan mengukur-ukur dulu ini harapan daripada kita, semua kita harus hormat pada apa yang ditetapkan oleh pengadilan," tambah Marzuki Onmar. (Fardianto)