BIJAK ONLINE (PAYAKUMBUH)---Kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh dan gabungan Satres Narkoba Polres Payakumbuh, kembali melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh, Kamis (22/2) pukul 19.30 Wib.

Dalam penyelidikan tersebut, BNN kota Payakumbuh bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh cakau dua keluarga, diduga terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di LP Biaro kabupaten Agam. Dua keluarga itu dibekuk di dua tempat berbeda. 

Kapolres Payakumbuh AKBP. Kuswoto melalui Kabag Ops. Kompol. Basrial didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. E. Piliang kepada wartawan di Mapolres Payakumbuh Jum’at (22/2), mengatakan penangkapan terhadap para tersangka berawal dari ditangkapnya Joni Fernando panggilan Joy (22) warga kelurahan Parit Rantang kecamatan Payakumbuh Barat, Desi Oktavia Panggilan Desi (43) warga lelurahan Parak Batuang serta sang ibu dari Desi bernama Erna panggilan Er (56) ketiganya diduga terlibat dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang Napi di LP Biaro kabupaten Agam.

Dijelaskan Basrial usai mengamankan ibu dan anak serta seorang warga lainnya itu, BNN Payakumbuh bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga.

Dimana ketiganya merupakan satu keluarga yang terdiri dari Ibu dan dua anak. Mereka adalah Randu, juga diamankan Ibu dan Adiknya, yakni Suryati panggilan sur (60) serta Kiki Nadya Tifani (21). Tersangka Randu merupakan kaki tangan/kepercayaan seorang Napi di LP Biaro.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, selain tersangka Randu, lima orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, bahkan mereka masih mempunyai hubungan keluarga. Empat orang wanita dari enam tersangka, diduga memiliki peran mengumpulkan uang dari para pembeli/pemesan Narkoba jenis sabu-sabu itu," ulas Basrial.

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, empat bungkus kecil yang disimpan dalam tong diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening.

Tim juga mengamankan 1  buah bong lengkap dengan kaca pirek berisi sabu, 1 buah timbangan digital warna merek Camry. 1 kotak yang berisikan alat isap sabu, 8 paks plastik bening ukuran kecil, 3 buah mancis tanpa tutup kepala, 1 pak kertas papir, dan 1 unit hp samsung lipat warna hitam putih serta 1 unit hp samsung Type J primer 2. 

Dan hingga kini, para tersangka masih diamankan di Mapolres Payakumbuh guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ada)

google+

linkedin