BIJAK ONLINE (Painan)---Muhammad Syah salah seorang tokoh masyarakat Indrapura Kabupaten Pesisir Selatan telah berhasil "memaksa" PT Incasi Raya untuk melakukan normalisasi terhadap Sungai Batang Sindang.
Keberhasilan Muhammad Syah itu tertuang dalam berita acara penyelesaian Sengeketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan antara dirinya dengan PT Incasi Raya, 19 Februari 2018, yang dimediasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.
"Sebagai anak nagari Indrapura, saya tak bisa menerima tindakan PT Incasi Raya yang seenaknya menutup aliran Sungai Batang Sindang," kata Muhammad Syah kepada Tabloid Bijak, Senen, 19 Februari 2018.
Menurut Muhammad Syah, tindakan PT Incasi Raya yang menutup ulu Sungai Batang Sindang, tak hanya memusnahkan beberapa jenis ikan, tetapi juga merusak areal pertanian masyarakat, khususnya masyarakat Indrapura. "Tapi syukurlah, dengan di mediasi ibuk Atiek Koesrijanti Kasubdit PSLH diluar Pengadilan Bidang Industri, Prasarana dan Jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak PT Incasi Raya mau melakukan normalisasi Sungai Batang Sindang," katanya sembari menambahkan, kesepakatan antara dirinya dengan PT Incasi Raya tertulis.
Adapun kesepakan tersebut:
1.Bahwa PT. lncasi Raya Pesisir Selatan bersedia melakukan pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Sindang dari hulu Jembatan Kuning ke arah hilir hingga hulu Jembata n Biru (Rai 1 dan Rai 2), untuk itu PT. lncasi Raya Pesisir Selatan telah mempersiapkan sarana berupa :
a. Ponton 1 (satu) unit (telah dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumatera Ba rat dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pesisir Selatan pada tanggal 20 Desember 2017}.
b. Alat Berat/Excavator 1 {satu) unit beserta Mandor, dan peralatan lainnya yang diper!ukan dalam pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Sindang.
2.Bahwa apabila pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Sindang dimulai, PT. lncasi Raya akan memberitahukan kepada Pemeri ntah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan cq Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Camat Kecamatan Pancung Soal, Camat Kecamatan Air Pura, Walinagari Tluk Ampalu lndrapura, Walinagari Pulau Rajo lndrapura, KAN lndrapura dan Bapak Muhammad Syah - selaku Kuasa Perwakilan Masyarakat lndrapura.
3.Bahwa Pengawasan pelaksanaan pekerjaan dibawah koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan cq Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dan Direktorat PSLH Di Luar Pengadilan Bidang lndustri, Prasarana dan Jasa - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pengawas dari masyarakat sebanyak 5 (lima ) orang yang ditunjuk oleh Muhammad Syah selaku Kuasa Perwakilan Masyarakat lndrapura, pengawasannya secara bergilir dilaksanakan oleh 2 (dua) orang perhari, tehnisnya diatur oleh para pihak disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
4.Bahwa PT. lncasi Raya akan melaporkan pelaksanaan pekerjaan normalisasi Sungai Batang Sindang setiap bulan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Direktorat PSLH Di Luar Pengadilan Bidang lndustri, Prasarana dan Jasa -Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
5.Bahwa dalam rangka evaluasi progres pelaksanaan pekerjaan, dilaksanakan pertemuan para pihak ditetapkan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan cq Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, tempat pertemuan di Painan.
6.Bahwa dalam hal yang mendesak (melihat situasi di lapangan), pertemuan dapat dilakukan sewaktu-waktu baik yang diajukan oleh Kuasa Perwakilan Masyarakat Indrapura maupun oleh PT. lncasi Raya dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah Kabu paten Pesisir Selatan cq Dinas Lingku ngan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan untuk ifasilitasi, tempat pertemuan di Painan.
7.Bahwa setiap pertemuan para pihak, dibuat Daftar Hadir, Notulen Rapat dan atau Berita Acara.
8.Bahwa apabila terjadi masalah sosial yang timbul (komplain masyarakat) dan kendala-kendala lainnya oleh masyarakat sekitar dikarenakan pelaksanaan pekerjaan Normalisasi Sungai Batang Sindang, maka PT. lncasi Raya akan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Camat Kecamatan Pancung Soal, Camat Kecamatan Air Pura, Walinagari Tluk Ampalu, Walinagari Pulau Rajo, KAN Indrapura dan Muhammad Syah - selaku Kuasa Perwakilan Masyarakat lndrapura untuk penyelesaiannya.
9.Bahwa pengawasan dari perwakilan masyarakat dalam rangka aktifitasnya sebagai pengawas mendapatkan honor dari PT. lncasi Raya. (Prb)