BIJAK ONLINE (Padang)---Kepolisian Negara RI daerah Sumatera Barat bidang hubungan masyarakat, perkara dugaan tindak pidana menjual atau memperdagangkan kesediaan farmasi berupa obat tradisional atau jamu yang tidak memiliki izin edar, tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan sudah kadaluarsa, di Polda Sumatera Barat, Selasa, 20 Februari 2018.
Pada hari selasa tanggal 13 Februari 2018 pukul 14.00 WIB Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap 2 unit mobil Grand Max yang membawa 200 kardus Obat Tradisional atau jamu tanpa ijin edar yang bertempat di muaro kiawai Kec. Gunung Tubeh Kab. Pasaman barat, dari hasil introgasi dilapangan didapatkan keterangan bahwa jamu tersebut dibawa di gudangnya yang bertempat di dusun III jorong pasir baru kenagarian pilubang Kec. Sungai Padang Pariaman.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB petugas Ditresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan ditemukan kegiatan pengemasan ulang obat tradisional atau jamu yang sudah kadaluarsa dengan mengganti label dan tanggal Exp untuk diperdagangkan kembali, dari TPK tersebut petugas mengamankan 298 kardus obat tradisional atau jamu siap edar dan beberapa alat untuk pengemasan ulang.
Setelah petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar mwngamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Lp:84/A/II/2018/SPKT-SBR, tanggal 13 Februari 2018.
Selanjutnya, 4 orang tersangka yaitu Katirin umur 59 tahun alamat Jawa Timur, Nur Hadi umur 55 tahun alamat Lampung, Ponirin umur 50 tahun alamat lampung, Irwansyah umur 43 tahun, alamat Padang Pariaman.
Tersangka menjual atau memperdagangkan yang berasal dari Kab. Bayuwangi Jawa Timur dan diedarkan ke daerah Kab. Pasaman Barat dan Kota Pariaman sekitarnya secara door to door oleh salesnya.
Selanjutnya, Pasal yang disangkakan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (rel)
