BIJAK ONLINE (Pasaman)---Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Pasaman menertibkan pemasangan spanduk yang dipasang di sejumlah tempat strategis, yang telah habis izinnya. Penertiban ini ditujukan untuk ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan.
"Ya benar, kemarin pihak kita telah menertibkan puluhan spanduk yang habis izinnya, serta pemasanganya tidak benar. Penertiban puluhan spanduk tersebut di lakukan di sepanjang jalan protokoller Lubuk sikaping, mulai dari Jalan Prof DR Hamka Pintu Rimbo hingga Jalan Jendral Sudirman," kata Deswin Adia Putra Kepala Bidang Tibumtranmas Dinas Pol PP dan Damkar Pasaman di ruang kerjanya, Rabu (31/1).
Menurut Deswin, rata-rata spanduk yang dibuka kemarin merupakan spanduk kegiatan dan spanduk rokok yang sudah terpasang lama, dan sudah habis izinnya. "Dalam penertiban yang digelar pada, Senin (29/1) pagi sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00 itu, Tim Pol PP berhasil menurunkan puluhan spanduk yang sudah habis izinnya," ucapnya.
Kemudian kata Deswin, spanduk yang diturunkan, diduga sudah habis izinnya atau sudah kedaluwarsa, bahkan ada yang dipasang di sembarang tempat sehingga menganggu ketertiban umum.
"Kebanyakan spanduk yang diturunkan itu, karena dipasang di lokasi yang di larang atau tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Ada ketentuan, tempat atau jalan yang tidak boleh dipasangi spanduk. Jadi tidak boleh masang seenaknya,” tandasnya.
Deswin menambahkan, saat ini puluhan spanduk yang sudah diturunkan itu sudah diamankan di Mako Pol PP Pasaman.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Pasaman Asmadi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk yang sudah habis izinnya.
Asmadi menyebutkan, penertiban spanduk atau semacamnya yang sudah habis izinnya rutin dilaksanakan, demi keindahan kota, sehingga daerah ini terlihat tertib dan indah.
Ia juga menambahkan, baru-baru ini, pihaknya juga mengamankan hewan ternak warga yakni ternak Kambing yang berkeliaran di pekarangan Kantor Bupati Pasaman. Hewan tersebut diamankan karena diduga dilepaskan begitu saja oleh pemiliknya, dan sudah menganggu keteriban umum.
"Masyarakat tidak diperbolehkan melepaskan hewan ternak mereka sembarangan, karena akan menganggu ketertiban umum. Apalagi di Pasaman sudah ada Perda nya yakni, Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang, ketentraman dan ketertiban umum," terangnya.
Selain itu, kata Asmadi pihak Pol PP Pasaman beberapa hari lalu juga berhasil mengamankan dua orang remaja yang berstatus pelajar yang tengah asik mengisap lem. "Dua remaja tersebut kedapatan tengah mengisap lem diluar jam sekolah dan kejadiannya pada malam hari," terangnya.
Asmadi mengatakan, kedua orang tua dari remaja yang mengisap lem tersebut juga sudah kita panggil ke Dinas Pol PP Pasaman. Hal ini bertujuan agar para orang tua mengetahui perbuatan anaknya, sehingga kedepan tidak mengulangi lagi perbuatannya. ( Fauzan)